Tenaga honorer yang nantinya bisa memiliki kesempatan menjadi PPPK Paruh Waktu, dipastikan bisa memiliki pekerjaan lain untuk bisa dapat tambahan penghasilan.
Kabarnya, saat ini pembahasan RUU pembentukan unsur baru PPPK Paruh Waktu akan dibahas oleh Pemerintah bersama dengan DPR.
Pengadaan ASN dengan menambahkan unsur baru dalam ASN kedepannya menjadi sebuah solusi bagi Pemerintah dalam menyelesaikan persoalan jumlah tenaga honorer yang saat ini lebih dari 2,3 juta orang.
Jumlah tersebut tentunya akan menjadi sumbangan terbesar menaikkan angka pengangguran di Indonesia, jika saja dilakukannya penghentian massal.
Sehingga, dalam waktu mendatang bersamaan pengadaan ASN tahun 2023 ini dilaksanakan, maka penting untuk diselesaikan untuk menghindari peningkatan angka pengangguran itu.
Adapun penerapan skema PPPK Paruh Waktu ini bisa menjamin bagi mereka yang akan menjadi bagian dari padanya untuk bisa memiliki pekerjaan lain untuk tambahan penghasilan.
Bukan tidak mungkin karena sesuai dengan penerapannya, tentu jadwal kerja untuk mereka tidak sesuai dengan mereka yang bekerja secara penuh waktu.
Adapun jumlah jam kerja bagi ASN pada umumnya, adalah mencapai 6-7,5 jam per harinya.
Sehingga, bagi mereka yang merupakan PPPK Paruh Waktu ini nanti memiliki jam kerja yang kurang dari jam tersebut.
Akan tetapi, mengingat saat ini akan ada kelanjutan pembahasan mengenai RUU tersebut, sehingga, belum dipastikan seperti apa pelaksanaannya mulai dari jam kerja, pembiayaan gajinya, dan lain sebagainya.
Adapun ketentuan pengadaan ASN tahun 2023 ini merupakan hasil arah kebijakan Pemerintah tahun lalu.
Dimana pada pengadaannya tahun 2023 ini, akan dibuka untuk CPNS dan PPPK.
CPNS jumlahnya lebih sedikit ketimbang jumlah untuk PPPK.
Karena untuk CPNS sendiri hanya akan dibuka untuk Sekolah Kedinasan dan digital talent untuk mengisi beberapa posisi penting di lembaga dan kementerian.
Sementra itu, untuk PPPK sendiri akan dibuka untuk PPPK Nakes, Guru, dan Teknis.
Jadi, penambahan unsur PPPK Paruh Waktu bisa memastikan pegawainya memiliki pekerjaan lain untuk menambah penghasilannya nanti.***
Editor: Dina Miladina Dewimulyani/ayobandung