Syarat ASN PPPK 2023 Kini Bisa Dapat Dana Pensiun

Alhamdulilah! ASN PPPK 2023 Kini Bisa Dapat Dana Pensiun
Alhamdulilah! ASN PPPK 2023 Kini Bisa Dapat Dana Pensiun
Ada angin segar yang siap menyambut seluruh ASN Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 di Indonesia.

Kabar tersebut diucapkan oleh Azwar Anas, selaku Menpan RB yang mengatakan pihaknya berencana memberikan dana pensiun kepada seluruh ASN PPPK 2023.

Selain pemberian uang pensiun ASN PPPK 2023, pemerintah juga berencana menaikan gaji PNS di tahun yang akan datang.

Dalam salah satu wawancara, dirinya mengatakan bahwa kini bukan hanya persoalan kenaikan gaji yang menjadi fokus pemerintah.

Namun juga kepada para pensiunan diluar PNS seperti PPPK, supaya juga mendapatkan gaji pensiunan seperti ASN pada umumnya.

Sehingga dalam proses perumusan RUU ASN, pemerintah melalui Kemenpan RB juga berusaha untuk memperjuangkan pemberian uang pensiunan untuk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Rumusan yang kita perjuangkan di dalam undang-undang ASN. Bagaimana terkait gaji, tapi salah satu yang penting juga terkait dengan pensiun,” ujarnya.

Menurutnya, rencana diterapkanya kebijakan ini menimbang agar tidak hanya PNS atau ASN pada umumnya saja yang menerima tunjangan dana pensiun.

Namun Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga diharapkan menerima dana pensiun, pasca mengabdi kepada negara.

“Selama ini kan hanya ASN yang dapet uang pensiun. Kita perjuangkan di dalam undang-undang ASN ini, agar temen-temen P3K juga bisa mendapatkan dana pensiun,” ujarnya.

Lebih lanjut, terkait rencana kenaikan gaji yang akan diterapkan untuk pegawai PNS tahun 2024.

untuk saat ini, pihaknya (Kemenpan RB) sedang melakukan komunikasi lebih intens dengan Menteri Keuangan.

Untuk selanjutnya dihitung bersama-sama dengan Presiden, agar bisa segera diumumkan dan diterapkan dalam waktu dekat.

“Terkait dengan gaji, kami terus melakukan eksesais dengan kementerian keuangan. Dan kami lapor kepada bapak Presiden, bapak Presiden diminta menghitung bersama mentri keuangan,” pungkasnya.

Itulah kabar bagi untuk ASN PPPK 2023 yang direncanakan menerima dana pensiunan, resmi dari Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas.***

Editor: Dian Naren/ayobandung