MenPAN RB melalui surat edaran akhirnya memberikan jawaban terkait nasib status tenaga honorer dalam tahun-tahun mendatang.
Dalam informasi disebutkan, surata edaran MenPAN RB yang bernomor B/1527/M.SM.01.00/2023 Tanggal 25 Juli 2023 yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Intansi Pusat dan Dan Daerah perihal status dan kedudukan Eks. Tenaga Honorer.
Tenaga honorer pun masih berkesempatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagaimana dalam PP Nomor 49 Tahun 2018.
Adapun syarat yang harus dipenuhi para PPPK sesuai ayat (1) Di antaranya;
Honorer yang masuk dalam jangka waktu paling lama lima tahun dapat di angkat menjadi PPPK sesuai aturannya.
Lalu, jika memiliki masa pengabdian kerja paling lama sesuai dengan aturannya dapat di angkat dan diprioritaskan menjadi PPPK.
Nantinya, apabila lulus tahap seleksi, wajib mengikuti tahapan seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan dan kompetensi.
Aturan ini berlaku pada tanggal 28 Nopember 2023 saat penghapusan tenaga honorer.
Meski begitu, eks THK-2 dan Tenaga Non ASN masih jika tidak memenuhi persyaratan tapi masih bisa diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahn, pembangunan dan pelayanan publik. Nantinya posisi honorer akan ditentukan dalam kebijakan yang berlaku.
Dalam surat juga menyebutkan pejabat Pembina kepegawaian (PPK) PPK wajib menghitung dan mengalokasikan anggaran dalam pembiayaan tenaga non-ASN maupun para honorer yang sudah terdaftar dalam pendataan tenaga non-ASN berbasis data BKN.
PPK juga dilarang tidak mengurangi pendapatan yang mana selama ini sudah diterima tenaga non ASN maupun honorer.
Lalu, PPK dilarang untuk mengangkat pegawai yang berstatus non-PNS ataupun non-PPPK untuk mengisi jabatan para ASN ataupun tenaga non-ASN lainnya.