Adapun terkait surat Menpan RB yang menegaskan terkait hal tersebut sebagaimana mengacu pada SE Nomor B/ 185/ M. SM.02.03/2022.
Surat Edaran dari Menpan RB tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan dalam PP Nomor 40 Tahun 2018 dimana disebutkan syarat- syarat penting terkait kepegawaian yang terdiri dari PNS dan PPPK yang wajib dipenuhi oleh tenaga honorer.
Sehingga dengan adanya surat tersebut, Pemerintah melalui Menpan RB mengharapkan dan menghimbau agar dapat selesai melengkapi syarat- syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum tanggal pengangkatan menjadi PNS dan PPPK yakni 28 November 2023.
Maka pemerintah terkait diminta untuk segera melakukan penataan dan mengusulkan tenaga honorer yang telah memenuhi syarat untuk segera diikutsertakan mengikuti seleksi ASN baik PNS maupun PPPK sebelum tanggal diatas.
Untuk syarat- syarat yang dituangkan melalui surat Menpan RB tersebut dimana ditujukan untuk tenaga Non ASN atau honorer agar dapat diangkat menjadi PNS maupun PPPK, yaitu
· Berstatus sebagai tenaga honorer kategori II (THK- 2) yang telah terdaftar dalam database BKN dan Pegawai non ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah.
· Telah mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi Pusat dan APBD untuk instansi daerah atau Pemerintah Daerah dimana tenaga honorer bekerja.
· Tenaga honorer telah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
· Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021
· Telah bekerja dengan minimal selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021
Dengan mengetahui syarat- syarat di atas yang telah ada dalam surat Menpan RB tersebut, maka para pejabat Pembina Kepegawaian ah=gar melakukan Langkah- Langkah terbaik untuk segera menuntaskan tenaga honorer sebelum tanggal 28 November 2023.
Tentunya dengan ini juga pemerintah memerlukan kehati- hatian untuk honorer yang ada di lingkungan instansi pemerintah pusat dan Pemda dengan menyesuaikan koordinasi dengan pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sebelumnya informasi terkait honorer juga disampaikan oleh Komisi II DPR RI yang mengungkapkan jika honorer atau tenaga non ASN akan mendapatkan hak untuk dapat diangkat menjadi PNS dan PPPK 2023.
Oleh karena itu, Komisi II meminta data non ASN kepada Menpan RB agar segera dilaporkan karena masih adanya tenaga honorer yang belum menyelesaikan syarat- syarat untuk menjadi PNS dan PPPK tahun 2023 ini.
Hal ini untuk mempercepat dalam penyelesaian masalah honorer agar segera terealisasi dalam pengangkatan honorer yang dikabarkan akan dialihkan statusnya menjadi PPPK dan PNS 2023.
Tak hanya itu, MenkoPolhukam Mahfud MD juga menyampaikan dimana tenaga honorer dapat didorong untuk mengikuti seleksi ASN 2023.
Dengan cara tenaga non ASN yang telah memenuhi syarat diatas dan sesuai pada UU yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam pengangkatan menjadi ASN baik PNS maupun PPPK 2023.
Bahkan dalam kabar terbarunya terkait pengadaan ASN 2023 tersebut, Menpan RB juga menegaskan jika kebutuhan formasi masih memprioritaskan tenaga honorer di bidang Pendidikan dan Kesehatan.
Jadi dengan adanya informasi pengangkatan PNS dan PPPK melalui surat dari Menpan RB diharapkan menjadi titik terang terkait pengangkatan tenaga honorer.
Sehingga tenaga honorer dapat memiliki peluang besar untuk dapat mengalihkan statusnya menjadi ASN baik PNS maupun PPPK 2023.
Demikian informasi terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS dan PPPK dengan syarat yang telah disebutkan oleh Menpan RB diatas. Semoga bermanfaat.
3 orang.
Editor: Dina Miladina Dewimulyaniayobandung