Sebab Kemendikbud telah mengusulkan masa perpanjang kontrak PPPK Guru sampai 60 tahun.
Usulan perpanjangan kontrak kerja PPPK Guru 2023 diajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui surat No. 3757/B/GT.01.03/2023 tentang usulan sistem perpanjang kontrak PPPK.
Seperti diketahui, aturan masa kerja kontrak PPPK guru paling singkat satu tahun dan paling lama 5 tahun.
Tentu hal ini akan berpotensi menimbulkan masalah baru dalam sistem rekrutmen guru ASN PPPK yang berulang.
Sehingga dengan surat tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengusulkan agar masa kerja kontrak PPPK bisa dilakukan secara otomatis.
Perpanjangan masa kontrak PPPK secara otomatis diusulkan diperpajang sampai batas usia pensiunan guru yakni berumur 60 tahun.
Namun penting diingat, usulan perpanjangan masa kontrak tersebut hanya bisa dilakukan apabila instansi tempat bekerja masih membutuhkan.
Serta pegawai PPPK kategori guru yang akan mendapat usulan perpanjangan masa kontrak tidak terlibat dalam kasus hukum.
Adapun alasan diajukanya perpanjangan hubungan masa kerja, diharapkan bisa mengefisiensi proses rekrutmen guru ASN PPPK.
Kabar baiknya, Kementerian PAN RB telah merestui surat usulan yang diajukan oleh Kemendikbud dengan terbitnya surat No. B/384/SM.02.03/2023 tentang masa perjanjian kerja dan perpanjangan kontrak PPPK JF Guru.
Sehingga nantinya masa kerja PPPK guru dapat diperpanjang secara otomatis selagi masih dibutuhkan dan tidak terjerat kasus hukum usai terbitnya surat usulan dari Kemendikbud.***
Editor: Miftah Salis Hidayah
Sumber: Instagram @nunuksuryani