Syarat Kontrak PPPK Diperpanjang sampai Pensiun

 Ilustrasi tenaga honorer

Ilustrasi tenaga honorer
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan (Dirjen GTK) Nunuk Suryani secara resmi menerbitkan surat terkait usulan kontrak PPPK diperpanjang sampai batas usia pensiun.

Langkah Dirjen GTK Nunuk Suryani tersebut sebagai tindak lanjut atas usulannya beberapa waktu lalu dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR yang meminta kontrak PPPK diperpanjang sampai batas usia pensiun.

Dirjen GTK Nunuk Suryani menjelaskan, ada syarat agar kontrak PPPK bisa diperpanjang secara otomatis sampai batas usia pensiun.

Menurutnya, selama ini kontrak PPPK sangat merugikan guru karena hanya berlaku paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Sejak 2021 ada instansi pemerintah daerah (pemda) yang menetapkan masa kontrak kerja PPPK guru mulai 1 tahun, 2 tahun, bahkan ada yang langsung 5 tahun.

Adanya perbedaan masa kontrak kerja inilah yang menimbulkan kecemburuan sosial di antara para guru ASN.

Tidak sedikit PPPK guru yang resah tahun depan tidak bisa bekerja lagi karena masa kontrak kerja yang hanya 1 tahun akan segera habis.

Turut merasakan kekhawatiran para guru, Nunuk Suryani secara resmi menyampaikan usulan perpanjangan kontrak PPPK sampai batas usia pensiun kepada Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB pada 4 Juli 2023.

Dalam Surat Dirjen GTK Nomor 3757/B/GT.01.03/2023 disebutkan, kontrak kerja PPPK selama ini menimbulkan sistem rekrutmen guru yang berulang.

Nunuk Suryani ingin proses rekrutmen guru ASN bisa lebih efisien.

Ia meminta agar kontrak PPPK secara otomatis bisa diperpanjang sampai batas usia pensiun yaitu 60 tahun.

Ada 2 syarat yang harus dipenuhi guru ASN sebagai berikut.

Selama instansi pemerintah tempat guru bekerja masih membutuhkannya kontrak PPPK bisa diperpanjang sampai usia 60 tahun.

Apabila instansi pemerintah tempat guru bekerja sudah tidak membutuhkannya, maka kontrak PPPK tidak bisa diperpanjang.

Kemudian guru yang bersangkutan bisa tetap bekerja hingga usia 60 tahun apabila tidak tersangkut kasus hukum.

Dengan demikian, guru yang tersangkut kasus hukum bisa langsung diberhentikan.

Semoga usulan kontrak PPPK diperpanjang sampai batas usia pensiun dari Dirjen GTK Nunuk Suryani disetujui oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB.***

Editor: Dian Naren/ayubandung