KemenpanRB resmi merilis surat edaran baru mengenai perpanjangan masa hubungan kontrak pegawai PPPK yaitu Nomor B/384/5M.02.03/2023 yang isinya adalah terkait Masa Perjanjian Kerja dan Perpanjangan PPPK JF Guru sebagai tindak lanjut SE Nomor 3757/B/GT.01.03/2023, tanggal 4 Juli 2023.
Dalam isi Surat Edaran yang diterbitkan oleh KemenpanRB terdapat beberapa poin mengenai perpanjangan masa hubungan kontrak pegawai PPPK.
Poin pertama, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang mengatur mengenai Manajemen Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di mana diatur tentang penyusunan kebutuhan jumlah pegawai PPPK, sebagaimana disampaikan dalam pasal 4 ayat 2.
Penyusunan kebutuhan jumlah pegawai PPPK dalam ayat 1 disebutkan bahwa sesuai dengan prioritas yaitu dalam waktu 5 tahun dan diperinci setiap satu tahun.
Poin kedua, mengenai tentang masa hubungan pegawai PPPK sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK, mengacu pada pasal 37, disampaikan beberapa hal yaitu:
- Minimal 1 tahun mengenai masa hubungan kontrak kerja dan dapat diperpanjang oleh pegawai sesuai penilaian kinerja dan kebutuhan yang disebut dalam ayat 1.
- Ayat 2 menyebut bahwa perpanjangan masa hubungan kontrak pegawai PPPK sesuai dengan yang didasarkan dari pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan kebutuhan instansi yang sudah ada persetujuan dari PPK.
- Ayat 4 menyebut PPK dalam hal mass hubungan kontrak pegawai PPPK, harus menyampaikan tebusan berupa surat keputusan perpanjangan perjanjian kontrak kerja kepada Kepala BKN.
Poin ketiga, disampaikan dalam ayat 2 dan 4 pada PermenpanRB Nomor 7 Tahun 2020 terkait Masa Hubungan Perjanjian Kerja pegawai PPPK, yaitu:
- Paling singkat 1 tahun dan maksimal 5 tahun, sebagaimana yang disampaikan dalam ayat 2 tentang masa hubungan kontrak pegawai PPPK sesuai dengan penyusunan kebutuhan ASN.
- Maksimal 5 tahun untuk dapat memperpanjang masa hubungan kontrak pegawai PPPK yang disampaikan dalam ayat 4.
Namun, pada poin keempat disampaikan bahwa perpanjangan masa hubungan kontrak pegawai PPPK, terdapat syarat yang dipertimbangkan yaitu:
- Perpanjangan masa hubungan kontrak pegawai PPPK bagi guru yang belum mencapai batas usia pensiun.
- Tidak melanggar ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, sesuai juga dengan kinerja dan sesuai kebutuhan organisasi yang bersangkutan.***
Editor: Anbari Ghaliya/prsoloraya