Tidak Semua Pegawai PPPK Dapat Memperpanjang Masa Hubungan Kontrak Kerja karena Harus Pertimbangkan

Ilustrasi pegawai PPPK
Ilustrasi pegawai PPPK /bkd.riau.go.id/ Dirjen GTK Kemdikbud sebelumnya telah mengusulkan untuk perpanjangan sistem hubungan kontrak kerja pegawai PPPK kepada KemenpanRB.

Sehubungan dengan hal itu, KemenpanRB menerbitkan surat edaran mengenai masa perjanjian kerja atau perpanjangan masa hubungan kontrak kerja pegawai PPPK.

Masa perjanjian kerja dan juga masa perpanjangan pegawai PPPK jabatan fungsional guru, diatur dalam Surat edaran Nomor B/384/5M.02.03/2023.

Menindaklanjuti surat Nomor 3757/B/GT.01.03/2023, terkait usulan sistem perpanjangan hubungan masa kontrak pegawai PPPK, tanggal 4 jull 2023.

Maka, disampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Menajemen Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pasal 4 ayat (2) menyampaikan tentang Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK.

Pada ayat 1 dikatakan bahwa penyusunan kebutuhan jumlah PPPK berdasarkan prioritas kebutuhan dilakukan dalam jangka waktu 5 tahun yang diperinci per 1 tahun.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK, yang tertuang pada Pasal 37, menyampaikan beberapa poin terkait masa hubungan pegawai PPPK.

Ayat 1 menyebutkan bahwa masa hubungan kontrak kerja pegawai PPPK minimal atau paling singkat 1 tahun. Namun, masa hubungan tersebut dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan dan juga penilaian kinerja.

Pegawai yang dapat memperpanjang masa hubungan kerja diatur dalam ayat 2, bahwasanya didasarkan pada kesesuaian kompetensi, pencapaian kinerja pegawai dan juga didasarkan pada kebutuhan instansi sesudah memperoleh persetujuan PPK.

PPK wajib menyampaikan surat tebusan kepada Kepala BKN dalam hal masa hubungan kerja pegawai PPPK, yaitu surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja sebagaimana dalam Pasal 4.

Lebih lanjut, disampaikan juga dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja PPPK dalam Ayat 2 dan 4, yaitu:

Ayat 2 menyebut jika masa hubungan kontrak kerja paling singkat ditetapkan dalam jangka waktu 1 tahun dan maksimal 5 tahun berdasarkan penyusunan kebutuhan ASN.

Masa hubungan kontrak kerja pegawai PPPK dapat diperpanjang maksimal dalam jangka waktu 5 tahun, sebagaimana yang disampaikan dalam ayat 4.

Tidak semua pegawai PPPK dapat memperpanjang masa hubungan kontrak kerja, karena pada prinsipnya terdapat pertimbangan yaitu:

1. Guru tersebut belum mencapai batas usia pensiun.

2. Guru tersebut tidak melanggar ketentuan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan kinerja serta kebutuhan organisasi yang bersangkutan.

Berdasarkan surat edaran di atas, sebenarnya masa hubungan kontrak pegawai PPPK sudah diatur dalam juknis, yang mana dapat melakukan perpanjangan kerja.***

Editor: Anbari Ghaliya/prsoloraya