Hasilnya, dari 49.549 formasi, sebanyak 28.933 usulan masuk dan 17.680 sudah ditetapkan NI.
Namun ada 3.257 PPPK Kemenag 2022 yang masuk daftar BTS serta 7.996 sisa beban.
Lantas apakah anda termasuk daftar BTS atau TMS?
Banyak sebab peserta PPPK masuk dalam kelompok berkas BTS, diantaranya:
- Tanda bintang wajib ditulis tangan tidak diisi
- Ijazah tidak terbaca
- Foto tidak terbaca
- DRH tidak terbaca
- SKCK tidak ada
- Surat pernyataan belum diupload
- Tidak ada Ijazah penyetaraan, dll
Lantas bagaimana nasib PPPK yang masuk BTS?
BKN dalam akun instagramnya menyebut jika peserta masuk BTS wajib untuk segera melengkap berkas yang diminta.
"Apabila BTSnya terkait data, instansi dapat memperbaikinya secara langsung (Menghubungi peserta jika memang perlu konfirmasi). Namun jika karena dokumen (harus ada yang dilengkapi oleh peserta), instansi akan menghubungi peserta," tulis BKN.
Lantas bagaimana cara mengetahui siapa-siapa yang masuk dalam daftar BTS?
Panitia melalui Kanwil akan menghubungi peserta jika masuk dalam daftar BTS. Jika tidak maka dipastikan berkas anda aman dan masuk dalam tahapan penetapan NI PPPK.
"Bisa berkoordinasi dengan instansi tempat anda diterima," kata BKN.
"Pihak kepegawaian wilayah akan menghubungi PPPK yang bersangkutan untuk segera memperbaiki kekurangan berkas," ungkap salah satu sumber dari Kemenag.
Peserta yang masuk dalam BTS wajib untuk segera melengkapi berkas agar proses penetapan NI PPPk berjalan lancar.***