Update Penetapan NI PPPK Kemenag 2022 dan Solusi Jika Status BTS dan TMS

 Update Penetapan NI PPPK Kemenag 2022 per 30 Juni 2023, Ternyata Butuh Waktu Selama...

Update Penetapan NI PPPK Kemenag 2022 per 30 Juni 2023, Ternyata Butuh Waktu Selama... / Berikut ini update terbaru penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Kemenag 2022.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengupdate perkembangan terbaru penetapan NI PPPK Teknis.

Seperti diketahui PPPK Kemenag 2022 masuk dalam kelompok PPPK Teknis.

Hingga per 3 Juli 2023, penetapan NI PPPK Teknis masih kecil.

"Berikut update penetapan NI PPPK TA 2022 per 3/7/2023, cek informasi terbaru ini ya.
Lebih detailnya, kalian juga bisa cek update medsos Kantor Regional BKN untuk perkembangan penetapan NI PPPK di wilayah kalian," tulis instagram BKN.

Dari data per 3 Juli 2023, untuk PPPK Teknis, dengan formasi 110.434, lulus 51.619, yang isi DRH 50.993 dan yang selesai NIP sebanyak 3596.

Lantas bagaimana dengan PPPK Kemenag 2023?

Seperti diketahui, hingga akhir Juni 2023, BKN sedang memproses sebanyak 29.069 NI PPPK Kemenag 2022.

Dari sejumlah itu, sebanyak 29.015 calon PPPK telah menyelesaikan semua tahapan pengisian DRH atau 99.81 persen.

Sementara yang belum menyelesaikan sebanyak 25 calon PPPK dan sebanyak 28 mengundurkan diri.

Dikutip dari sippn.menpan.go.id, waktu penetapan NI PPPK dan NIP CPNS selama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar.

Itu artinya berkas dinyatakan lengkap dan benar oleh verifikator dari BKN.

Namun jadwal ini bisa saja molor mengingat banyaknya penetapan NI PPPK 2022. Penetapan juga akan molor jika tim verifikator mendapati adanya kesalahan dalam pengisian DRH.

Nah, salah satu penyebab dari molornya penetapan NI PPPK adalah adanya kode BTS dan TMS di aplikasi SIASN.

Jika lolos maka akan muncul kode ACC.

Lantas apa arti dari kode BTS, TMS dan ACC?

BTS : Dokumen usulan dalam perbaikan dikembangkan instansi

TMS : Dokumen usulan yang tidak memenuhi syarat

ACC : Dokumen usulan memenuhi syarat

Lantas bagaimana jika status BTS atau TMS?

Sebanyak 1.994 orang guru calon PPPK di Kabupaten Cianjur saat ini menunggu proses verifikasi berkas dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sebelumnya, ada 1.200 orang yang lolos dalam tahap seleksi, tapi beberapa di antaranya meninggal dan ada yang mengundurkan diri.

Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdikpora Kabupaten Cianjur, Wawan Sutiawan mengatakan, jumlah tersebut masih dalam verifikasi di BKN.

"Beberapa minggu yang lalu kita sudah mengusulkan, kebetulan yang seribu sudah tuntas, nanti setelah turun kita kasih SK-nya," ucap Wawan ditemui di ruangannya pada Senin, 3 Juli 2023.

Baca Juga: Calon PPPK Susah Lolos, Jokowi Minta Passing Grade Tes Seleksi Dikaji Ulang KemenPAN RB

Wawan mengatakan, BKN memberikan batas waktu selama 25 hari kerja setelah berkas masuk, kemudian bisa dipastikan para guru yang mendapatkan SK PPPK.

Kalau menghitung 25 hari kerja itu di akhir juli, kalau misalkan lambat sampai awal Agustus. Mudah-mudahan selesai sebelum 25 hari karena kita juga mengejar waktu juga, kan mereka juga sudah menunggu terlalu lama kasihan juga," katanya.

Wawan mengatakan, tidak ada spesifikasi tertentu dalam pengajuan pemberkasan di BKN, hanya saja yang terpenting berkas lengkap dan tidak bermasalah.

"Kalau kelayakan selama berkas memenuhi kriteria dan tidak ada masalah bisa lolos, kan di pemberkasan itu ada SKCK, surat bebas dari narkoba," katanya.

Wawan melanjutkan, saat ini masih menunggu hasil verifikasi dari BKN, apakah yang diajukan seluruhnya memenuhi syarat atau tidak.

"Rencana awal kita punya kuota 1.200, ternyata seteelah diverifikasi yang memenuhi syarat ada 1.994 orang, dan itu diajukan ke BKN, nah di BKN juga kita belum tahu apakah lolos semua atau ada yang bermasalah," katanya.

Untuk menentukan awal kelulusan dari para calon PPPK kategori guru dari Panselnas melalui seleksi, sehingga bukan daerah yang menentukan para calon PPPK.

Dikutip dari BKA Aceh, dalam surat yang dikeluarkan tentang status BTS Hasil Verifikasi BKN, BKA Aceh menyebut jika Status BTS hasil verifikasi BKN bukan hanya diartikan perlu perbaikan, tapi juga bisa karena perlu di unggah ulang karena tidak muncul/error saat di buka dari sisi BKN.

BKA Aceh mencontohkan kesalahan surat napza bisa karena:

- tidak melampirkan hasil lab

- ada hasil lab tapi tidak dicantumkan zat yang diperiksa

- ada hasil lab dan zat yg diperiksa tapi tidak muncul/error di sisi BKN

Sementara di Kabupaten Bener Meriah menjelaskan jika ada beberapa nama PPPK yang harus dilakukan perbaikan data.

Solusinya PPPK yang bersangkutan agar mengumpulkan kekurangannya ke BKPP bagian analis kepegawaian.

Untuk itu peserta PPPK yang berstatus BTS jangan kuatir, solusinya adalah memperbaiki berkas dan data yang ada.

Nah untuk pantau update penetapan NI PPPK Kemenag bisa cek di:

1. Kanreg I BKN Yogyakarta: @kanreg1bkn

2. Kanreg II BKN Surabaya: @bkn2surabaya

3. Kanreg III BKN Bandung: @regional3bkn

4. Kanreg IV BKN Makassar: @bknmakassar

5. Kanreg V BKN Jakarta: @bkn5jakarta

6. Kanreg VI BKN Medan: @officialbkn6medan

7. Kanreg VII BKN Palembang: @bkn7palembang

8. Kanreg VIII BKN Banjarmasin: @kanreg8bkn

9. Kanreg IX BKN Jayapura: @bkn9jayapura

10. Kanreg X BKN Denpasar: @kanreg10bkn

11. Kanreg XI BKN Manado: @kanreg11bkn

12. Kanreg XII BKN Pekanbaru: @kanreg12bkn

13. Kanreg XIII BKN Aceh: @bknaceh

14. Kanreg XIV BKN Manokwari: @bknkanreg14***

Editor: Harry Tri Atmojo/portalsulut