Alokasi kebutuhan formasi dari pemerintah untuk seleksi PPPK Guru 2023 sebanyak 296.084 formasi di lingkungan instansi Pemerintah Daerah (Pemda).
Seleksi CASN, PNS dan PPPK, termasuk juga seleksi PPPK Guru 2023 akan diumumkan oleh masing-masing instansi pada tanggal 16 hingga tanggal 30 September tahun 2023.
Lalu, pendaftaran seleksi PPPK akan dimulai pada tanggal 17 September sampai dengan tanggal 6 Oktober tahun 2023 yang sudah disampaikan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui Surat BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023.
Adapun mengenai pelamar PPPK Guru 2023, diprioritaskan untuk tenaga honorer dan THK-II. Dirjen GTK Kemdikbud, Nunuk Suryani mengatakan bahwa penempatan PPPK dasarnya adalah pada data di Dapodik.
Atas hal itu, diprediksi terdapat tenaga honorer dan pelamar yang tidak bisa mendaftar atau gagal login dalam seleksi PPPK Guru 2023.
Berikut pelamar dan tenaga honorer yang diprediksi tidak bisa daftar atau gagal login seleksi PPPK Guru 2023.
1. Guru honorer berusia 59 tahun ke atas tidak bisa mendaftar PPPK guru 2023 berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 dan Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022. Hal itu karena sudah mendekati masa pensiun.
2. Pelamar P1 tidak bisa mendaftar pada seleksi PPPK guru 2023 jika formasinya tidak diusulkan oleh Pemda.