Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis jadwal seleksi PPPK 2023, berikut jadwalnya:
Jadwal Penerimaan PPPK Tahun 2023
Pengumuman Seleksi: 16 s.d. 30 September 2023
Nah jelang pendaftaran, ternyata tidak semua guru honorer dapat melamar PPPK guru 2023.
Siapa saja mereka?
Berikut 11 kategori guru honorer yang tidak dapat mendaftar PPPK guru 2023:
1. Usia 59 tahun
Guru honorer yang telah berusia 59 tahun lebih, baik P1, P2, P3 dan P4 atau pelamar umum dipastikan tidak bisa lagi mendaftar P3K guru 2023.
Batas usia pelamar P3K ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Batas usia pelamar P3K guru juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah.
Dalam PP 49/2018 disebutkan bahwa usia pelamar PPPK paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara dalam Permenpan RB No 20 Tahun 2022 disebutkan bahwa usia pelamar PPPK guru paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran.
2. P1 yang Tidak Diusulkan Formasinya
Pelamar P1 adalah guru yang telah lulus passing grade (PG) atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK 2021 dan belum mendapatkan penempatan hingga sekarang.
Meskipun P1 tinggal menunggu penempatan, tetapi ada guru honorer P1 yang tetap tidak bisa melakukan pendaftaran untuk mendapatkan penempatan pada seleksi PPPK guru 2023.
P1 yang tidak bisa mendaftar dan mendapatkan penempatan adalah guru yang formasinya tidak diusulkan oleh pemerintah daerah (Pemda).
Sebagai contoh, Misna adalah guru Bahasa Inggris. Ia memenuhi nilai ambang batas pada seleksi P3K guru 2021.
Namun pada seleksi PPPK guru 2023, pemda tempat Misna mengajar tidak mengusulkan formasi Bahasa Inggris. Maka Misna dipastikan tidak akan bisa mendaftar P3K guru 2023.
Anda bisa mengecek formasi melalui BKDD daerah masing-masing atau melalui website SSCASN.
Namun hingga saat ini SSCASN belum bisa digunakan menunggu jadwal resmi dari pemerintah.
3. P2 Tidak Tersedia Formasi
Pelamar P2 adalah tenaga honorer kategori dua (THK-II) atau guru honorer yang telah mengajar sejak 1 Januari 2005 sampai sekarang.
Pemerintah memberikan kemudahan kepada THK-II untuk diangkat menjadi PPPK guru.
Mereka tidak perlu lagi mengikuti tes CAT-UNBK murni seperti pelamar umum. THK-II cukup mengikuti CAT-UNBK observasi.
Meskipun begitu, tidak semua THK-II dapat diangkat menjadi P3K guru 2023.
THK-II yang formasinya tidak diusulkan oleh Pemda, dipastikan tidak akan dapat mendaftar sebagai P3K guru tahun 2023.
4. P3 yang Tidak Tersedia Formasinya
P3 adalah guru honorer sekolah negeri yang terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja di atas tiga tahun.
P3 tidak dapat melamar sebagai PPPK guru 2023 apabila Pemda tidak mengusulkan formasi sesuai dengan ijazah P3 tersebut.
Sebagai contoh, Risna adalah P3 yang mengajar Matematika di SD. Namun Pemda tidak mengusulkan formasi Matematika pada seleksi P3K guru tahun 2023. Maka, Risna dipastikan tidak bisa melamar P3K guru tahun ini.
5. THK-II Tidak Punya Ijazah S1
Sebagian besar guru honorer di sekolah dasar (SD) adalah lulusan D2 atau D3 Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD).
Nah, bagi guru honorer THK-II yang tidak memiliki ijazah S1 tidak akan bisa melamar PPPK guru 2023.
Sebagaimana diketahui, syarat mutlak bagi seorang guru yakni harus berkualifikasi pendidikan Strata Satu (S1).
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
Jadi, guru THK-II lulusan PGSD harus melanjutkan pendidikan ke jenjang S1 agar dapat mendaftar menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PPPK maupun CPNS.
6. P3 Tidak Punya Ijazah S1
P3 atau guru honorer sekolah negeri dengan masa kerja di atas tiga tahun tidak dapat melamar PPPK guru 2023 apabila tidak memiliki ijazah S1.
Guru honorer yang tidak memiliki ijazah S1 tidak akan dapat login di SSCASN BKN. Sebab, dalam akun SSCASN peserta wajib mengupload dokumen ijazah S1.
7. Guru Tidak Terdaftar di Dapodik
Salah satu syarat bagi guru honorer yang akan melamar PPPK yakni terdaftar di Dapodik.
Jika ada guru honorer yang belum terdaftar di Dapodik, maka yang bersangkutan tidak akan dapat melamar PPPK guru tahun 2023.
8. Bukan Sasaran Jenis PTK
Banyak tenaga kependidikan (tendik) maupun tenaga administrasi yang turut membantu mengajar di sekolah.
Mereka tidak dapat mendaftar sebagai ASN PPPK guru apabila tidak terdaftar sebagai guru di Dapodik.
Bukan cuma itu, guru honorer juga harus memiliki kelas, jam mengajar, dan jumlah siswa yang diajar.
Jadi, tendik maupun tenaga administrasi yang merangkap sebagai guru tidak akan bisa melamar PPPK jika tidak terdaftar sebagai guru di Dapodik.
9. Lulusan PPG Prajabatan Tahun 2022
Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) tahun 2022 kemungkinan tidak bisa mendaftar sebagai PPPK guru tahun 2023. Mengapa?
Saat PPG, peserta menandatangani fakta integritas untuk mengabdi selama dua tahun.
Dalam fakta integritas dinyatakan bahwa lulusan program PPG prajabatan tahun 2022 setelah menyelesaikan perkuliahan selama 2 semester dan memperoleh sertifikat pendidik (serdik) bersedia ditugaskan untuk mengajar pada satuan pendidikan (sekolah) yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek.
Semoga saja lulusan PPG yang telah memiliki serdik tetap bisa melamar PPPK guru 2023 sembari melaksanakan tugasnya mengajar di sekolah selama dua tahun.
10. Lulusan PPG yang Tidak Terdaftar di Database
Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang tidak terdaftar pada database PPG Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikburistek) tidak akan bisa mendaftar P3K guru.
Lulusan PPG harus mengecek terlebih dahulu apakah sertifikat pendidik (serdik) miliknya telah terdaftar di database PPG atau belum.
11. Pelamar Umum yang Formasinya Habis
Penempatan PPPK guru diprioritaskan untuk P1, kemudian P2, lalu P3, dan terakhir P4 atau pelamar umum.
Pelamar umum yang formasinya telah habis untuk penempatan P1, P2, dan P3 tidak akan bisa melanjutkan pendaftaran.
Jadi, pelamar umum hanya bisa menunggu sisa formasi dari P1, P2, dan P3. Apabila ada sisa formasi, maka pelamar umum baru bisa mendapatkan kuota.***
Editor: Harry Tri Atmojo/portalsulut