Namun, ternyata Kemenpan RB bersama BKN dan sejumlah instansi terkait hanya menetapkan sebanyak 572.496 formasi kebutuhan ASN melalui PPPK dan CPNS 2023 dari yang awalnya satu juta kebutuhan ASN nasional.
Hal itu dipengaruhi oleh adanya beberapa instansi pemerintah pusat maupun daerah yang belum mengusulkan kebutuhan formasi ASN pada pelaksanaan seleksi PPPK dan CPNS 2023 pada bulan September mendatang.
Tidak sedikit instansi pemerintah yang tidak mengusulkan formasi baik PPPK maupun CPNS di tahun 2023.
Oleh sebab itu maka Kemenpan RB pun menyampaikan beberapa daerah berikut terutama instansi pemerintah kabupaten/kota yang tidak mengusulkan formasi ASN di tahun 2023.
- Pemerintah Kab. Nias Barat
- Pemerintah Kota Tanjung Balai
- Pemerintah Kab. Bengkulu Selatan
- Pemerintah Kab. Tulang Bawang
- Pemerintah Kab. Tulang Bawang Barat
- Pemerintah Kab. Bondowoso
- Pemerintah Kab. Situbondo
- Pemerintah Kab. Sambas
- Pemerintah Kab. Melawi
- Pemerintah Kab. Minahasa Tenggara
- Pemerintah Kab. Takalar
- Pemerintah Kota Palopo
- Pemerintah Kab. Gianyar
- Pemerintah Kab. Puncak Jaya
- Pemerintah Kab. Sarmi
- Pemerintah Kab. Nduga
- Pemerintah Kab. Mamuju
Tentunya hal ini bisa menjadi kerugian di pihak tenaga honorer atau non ASN yang berharap ada lowongan formasi ASN melalui PPPK dan CPNS 2023 di beberapa instansi pemerintah tersebut.
Namun, hal itu bukan tanpa alasan, beberapa pemerintah tersebut memiliki alasan tersendiri mengapa tidak mengusulkan formasi pada pengadaan ASN di tahun 2023 tersebut salah satunya yaitu terkait kemampuan anggaran.
Sebagai informasi bahwa jadwal pendaftaran seleksi PPPK dan CPNS 2023 akan dibuka pada tanggal 17 September mendatang.
Hal itu disampaikan sebelumnya oleh BKN melalui surat yang ditujukan kepada Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada tanggal 10 Agustus lalu.
Akan tetapi, hingga saat ini Menteri PANRB belum mengeluarkan Surat Edaran resmi terkait finalisasi jadwal pendaftaran seleksi PPPK dan CPNS 2023 tersebut.
Namun, info yang terbaru saat ini soal perkembangan seleksi PPPK dan CPNS 2023 adalah diterimanya naskah soal PPPK dan CPNS oleh Kemenpan RB.***
Sumber: Kemenpan RB