Sebab terdapat 19 intansi yang mewajibkan syarat Toefl saat mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.
Karena seperti info yang beredar, recrutmen CPNS 2023 rencananya mulai digelar pada bulan September mendatang.
Maka sudah barang tentu bagi pelamar dari berbagai jenjang pendidikan serta jurusan/prodi, harus mulai mempersiapkanya sejak dini.
Sebab seleksi CPNS tahun 2023 akan dilaksanakan secara ketat dan sangat selektif.
Hanya calon-calon ASN yang memiliki kualifikasi tertinggi yang bisa dinyatakan lulus dan terpilih menjadi CPNS nantinya.
Lebih lanjut, pemerintah dikabarkan akan membuka lebih dari 1 juta formasi ASN yang dialokasikan baik untuk PPPK maupun CPNS.
Tetapi tahukah bahwa terdapat instansi yang mewajibkan para pelamar untuk menyertakan syarat Toefl.
Agar lebih jelas, simak 19 instansi yang biasanya mensyaratkan dokumen Toefl dibawah ini.
1. Kejaksaan Agung (Kejagung).
2. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
3. Mahkamah Agung
4. Kementerian ESDM
5. Kementerian Perindustrian
6. Kementrian Dalam Negeri
7. Kementrian Kesehatan
8. Badan Pengawas Obat dan Makanan
9. Kementerian PUPR
10. Badan Koordinasi dan Penanaman Modal @temanasn (BKPM)
11. Kementrian Kominfo
12. Kemenko Maritim dan Investasi
13. Badan Kepegawaian Negara
14. Kementerian BUMN
15. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
16. Arsip Nasional Republik Indonesia
17. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
18. Pemerintahan Kota Bandung
19. Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta
Itulah 19 daftar instansi yang mewajibkan syarat Toefl, dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.***
Editor: Hartanto Ardi Saputra/ayobandung