Berikut ini link pengumuman hasil reformulasi PPPk Teknis 2022.
Sebanyak 10.520 peserta PPPK Teknis 2022 akan lolos reformulasi PPPK Tekni 2022 dan sesuai jadwal akan diumumkan tanggal 1 September 2023.
Setelah diumumkan masih ada tahapan masa sanggah.
Peserta yang tak lolos diberi kesempatan melakukan masa sanggah dan menjelaskan alasan kepada BKN jika kamu layak lolos.
Seperti diketahui ada 10.520 peserta PPPK Teknis yang akan menerima SK pengangkatan berkat program reformulasi PPPK.
Berikut jadwal pengumuman reformulasi PPPK teknis melalui optimalisasi.
1. 11-24 Agustus 2023: Verifikasi dan validasi data peserta seleksi PPPK Teknis untuk data THK-II dan Non ASN
2. 23-31 Agustus 2023: Pengelolaan dan penyerahan hasil optimalisasi PPPK Teknis sesuai dengan Kepmenpan Nomor 571 tahun 2023
3. 1 September 2023: Pengumuman hasil optimalisasi PPPK Teknis sesuai dengan Kepmenpan Nomor 571 tahun 2023
4. 2-5 September 2023: Masa sanggah hasil optimalisasi PPPK Teknis sesuai dengan Kepmenpan Nomor 571 tahun 2023
5. 2-7 September 2023: Masa jawab hasil optimalisasi PPPK Teknis sesuai dengan Kepmenpan Nomor 571 tahun 2023
6. 8 September 2023: Pengumuman hasil optimalisasi PPPK Teknis pasca sanggah
7. 9 - 24 September 2023: Pengisian DRH dan pemberkasan usul penetapan NI PPPK Teknis
8. 10 - 29 September 2023: Penetapan NI PPPK Teknis.
Masih banyak yang bertanya-tanya siapa yang akan lolos pada reformulasi PPPK teknis melalui optimalisasi ini.
Dikutip dari menpan.go.id, kebijakan reformulasi rekrutmen PPPK Teknis diberlakukan pada 2022 dengan optimalisasi berupa pemeringkatan atau ranking pada setiap jabatan yang formasinya belum terpenuhi.
“Reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis ditetapkan berdasarkan nilai terendah pada jabatan yang sama, yang formasinya belum terpenuhi atau pelamarnya tidak memenuhi nilai ambang batas. Artinya jika sudah terisi, maka tidak bisa digantikan oleh nilai di bawahnya. Optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan ini dilakukan bagi peserta Eks THK-II atau peserta non-ASN sebagai bentuk afirmasi bagi mereka yang sudah mengabdi,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.
Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan, optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan diberlakukan terlebih dahulu bagi Eks THK-II yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik.
Jika masih terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi, maka kebutuhan diisi oleh peserta Non-ASN yang memenuhi reformulai nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik.
Diketahui, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) untuk Tenaga Teknis merupakan pegawai yang diperuntukkan mengisi jabatan di lingkup fungsional tenaga teknis.
Lowongan PPPK Tenaga Teknis terbuka bagi umum dan tidak sebatas untuk pegawai honorer saja.
Calon pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar, baik itu jenjang pemula, terampil, atau ahli pertama.
Sementara reformulasi PPPK Teknis dikhususkan bagi peserta yang masuk kategori tenaga honorer K2 dan tenaga honorer yang telah mengabdi.
Lantas dimana hasil diumumkan?
Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam akun instagramnya mengerangkan cara cek pengumuman hasil optimalisasi PPPK Teknis 2022.
"Pengumuman akan diumumkan oleh instansi yang dilamar. Selanjutnya silahkan cek pengumumannya," tulis BKN.
Seperti pengumuman-pengumuman sebelumnya, biasanya instansi akan mengumumkan di pagi hari. Namun ada juga instansi yang mengumumkan di akhir jam tanggal yang ditentukan, atau mendekati tengah malam.
Nah, untuk melihat hasil reformulasi PPPK Teknis bisa cek melalui 2 link ini.
1. Buka laman https://daftar-sscasn2022.bkn.go.id/login;
Kemudian lakukan login dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password;
Lalu ikuti instruksi selanjutnya
2. Berikut ini link pengumuman di tiap instansi.
1. PPPK Kemenag: KLIK DI SINI.
2. Kementerian Perhubungan: KLIK DI SINI
3. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral: KLIK DI SINI
4. Kementerian Perindustrian: KLIK DI SINI
5. Kementerian Pertanian: KLIK DI SINI
6. Kementerian Kelautan dan Perikanan: KLIK DI SINI***
Editor: Harry Tri Atmojo/portalsulut