Tentu saja tenaga honorer yang bekerja di 28 instansi pemerintah tersebut akan kecewa karena tidak memiliki kesempatan untuk bisa menjadi PPPK atau CPNS 2023 di instansi tempatnya bekerja.
Meskipun sebanyak 80 persen dari formasi ASN diajukan untuk tenaga honorer, non ASN yang bekerja di 28 instansi pemerintah tetap saja tidak bisa melanjutkan bekerja di instansi tempatnya bekerja jika ingin menjadi PPPK atau CPNS 2023.
Adapun 80 persen formasi tersebut khusus untuk honorer guru dan tenaga kesehatan (nakes).
Sementara itu, 20 persen dari formasi ASN diperuntukkan bagi fresh graduate yang bertalenta digital dan data scientist.
Pemerintah berencana akan membuka pendaftaran PPPK dan CPNS bagi tenaga honorer maupun pelamar umum pada September 2023 mendatang.
Sebanyak 572.496 formasi PPPK dan CPNS 2023 telah ditetapkan oleh pemerintah.
Jumlah ini menurun dari alokasi kebutuhan yang sebelumnya dibuka oleh pemerintah sebanyak 1.030.751 formasi.
Ada 72 instansi pemerintah pusat yang mengajukan formasi PPPK dan CPNS 2023. Sementara itu, 6 lainnya tidak mengajukan.
Di instansi pemerintah provinsi ada 33 pemprov yang mengajukan formasi PPPK 2023. Sementara itu, 5 lainnya tidak mengajukan.
Di instansi pemerintah kabupaten/kota ada 491 pemkab/pemkot yang mengajukan formasi PPPK 2023. Sementara itu, 17 lainnya tidak mengajukan.
Berikut ini daftar 6 instansi pemerintah pusat yang tidak mengajukan formasi untuk seleksi PPPK dan CPNS 2023.
(1) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
(2) Badan Standardisasi Nasional;
(3) Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
(4) Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI;
(5) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
(6) Ombudsman Republik Indonesia.
Berikut ini daftar 5 instansi pemerintah provinsi yang tidak mengajukan formasi untuk seleksi PPPK 2023 untuk tenaga honorer.
(1) Pemerintah Provinsi Papua;
(2) Pemerintah Provinsi Papua Selatan;
(3) Pemerintah Provinsi Papua Tengah;
(4) Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan;
(5) Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
Berikut ini daftar 17 instansi pemerintah kabupaten/kota yang tidak mengajukan formasi untuk seleksi PPPK 2023 untuk tenaga honorer.
(1) Pemerintah Kab. Nias Barat;
(2) Pemerintah Kota Tanjung Balai;
(3) Pemerintah Kab. Bengkulu Selatan;
(4) Pemerintah Kab. Tulang Bawang;
(5) Pemerintah Kab. Tulang Bawang Barat;
(6) Pemerintah Kab. Bondowoso;
(7) Pemerintah Kab. Situbondo;
(8) Pemerintah Kab. Sambas;
(9) Pemerintah Kab. Melawi;
(10) Pemerintah Kab. Minahasa Tenggara;
(11) Pemerintah Kab. Takalar;
(12) Pemerintah Kota Palopo;
(13) Pemerintah Kab. Gianyar;
(14) Pemerintah Kab. Puncak Jaya;
(15) Pemerintah Kab. Sarmi;
(16) Pemerintah Kab. Nduga;
(17) Pemerintah Kab. Mamuju.
Meskipun tenaga honorer kecewa karena instansi tempatnya bekerja tidak mengajukan formasi PPPK atau CPNS 2023, non ASN tetap bisa menjadi ASN di instansi lain yang membuka pendaftaran.***
Editor: Hartanto Ardi Saputra/ayobandung