Formasi tersebut termasuk kebutuhan CPNS dan PPPK di lingkungan Kemenkumham atau Kementerian Hukum dan HAM.
Baru-baru ini, Kemenkumham melalui situs resminya, kemenkumham.go.id telah merilis kebutuhan ASN di lingkungan kerjanya.
Dilansir dari Instagram @birowaikumham, kebutuhan CPNS Kemenkumham tahun 2023 adalah sebesar 1.015. Sedangkan, untuk PPPK sebesar 1.563.
Untuk menghadapi seleksi CPNS dan PPPK, anda tidak boleh ketinggalan untuk mempersiapkan segala persyaratannya, termasuk dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Berikut adalah persyaratan seleksi CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023 secara umum:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
3. Tidak pernah dipenjara.
4. Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari PNS, TNI, atau kepolisian.
5. Tidak sedang menjadi CPNS, PNS, TNI, atau anggota partai politik.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dibuka.
7. Sehat secara jasmani dan rohani.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain sesuai ketentuan instansi.
Sedangkan, dokumen yang harus disiapkan untuk CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023 adalah sebagai berikut:
1. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
2. Scan Kartu Keluarga (KK).
3. Scan ijazah dan transkrip nilai.
4. Scan pas foto (menggunakan latar belakang merah).
5. Scan dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar.
6. Scan surat lamaran untuk posisi yang diinginkan.
Syarat dokumen tersebut mengacu pada seleksi CPNS tahun 2021 lalu. Oleh karena itu, dapat menjadi pertimbangan dan persiapan menghadapi Seleksi CPNS dan PPPK Kemenkumham tahun 2023 mendatang.
Selain itu, adapula beberapa tahap pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK Kemenkumham. Tahapan-tahapan tersebut dapat dilihat sebagai berikut:
1. Melakukan pendaftaran akun di SSCASN.
2. Daftar formasi yang diinginkan.
3. Melaksanakan seleksi administrasi.
4. Seleksi kompetensi dasar.
5. Seleksi kompetensi bidang.
Itulah informasi seputar CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat melihat situs resmi melalui: https://cpns.kemenkumham.go.id/.***
Editor: Anbari Ghaliya
prsoloraya