6 Keuntungan Diangkat Jadi Pegawai PPPK Tahun 2023

Ilustrasi tenaga honorer yang diangkat menjadi pegawai PPPK tahun 2023
Ilustrasi tenaga honorer yang diangkat menjadi pegawai PPPK tahun 2023 /dok. Youtube Diskominfo Ciamis Tenaga honorer jika lolos dan diangkat menjadi pegawai PPPK tahun 2023 akan mendapatkan 6 keuntungan, salah satunya yaitu tentang gaji.

Diketahui juga bahwa pada tahun 2023 ini, rekrutmen pegawai PPPK tahun 2023 rencananya akan dibuka pada bulan September mendatang.

Bahkan, rencana rekrutmen PPPK tahun 2023 di bulan September mendatang telah diatur dan dikeluarkan Surat Edaran resmi mengenai seleksi tersebut.

Sehubungan itu, bagi tenaga honorer dapat mengikuti seleksi PPPK, selain menjadi pegawai ASN dapat juga meningkatkan kesejahteraan.

Pegawai PPPK akan mendapat gaji yang diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020. Pegawai PPPK dapat memperoleh kenaikan gaji istimewa atau berkala sesuai perundang-undangan sebagaimana pasal 3.

Selain gaji, pada Perpres No. 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1, menyebut jika Warga Negera Indonesia diangkat menjadi pegawai PPPK akan diberikan tunjangan sama dengan PNS di instansi masing-masing.

Adapun 6 keuntungan pegawai honorer jika diangkat menjadi pegawai PPPK, yang salah satunya gaji adalah sebagai berikut.

1. Gaji pegawai PPPK diatur berdasarkan golongan, mulai golongan 1 hingga 17, yaitu sebagai berikut:

- Golongan I jumlahnyaRp 1.794.900 - Rp 2.686.200.

- Golongan Il jumlahnya Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900.

- Golongan Ill jumlahnya Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200.

-Golongan IV jumlahnya Rp 2.129.500- Rp 3.089.600.

- Golongan V jumlahnya Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700.

- Golongan VI jumlahnya Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800.

- Golongan VIl jumlahnya Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900.

- Golongan VIll jumlahnya Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100.

- Golongan IX jumlahnya Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000.

- Golongan X jumlahnya Rp 3.091.900- Rp 5.078.000.

- Golongan XI jumlahnya Rp 3.222.700- Rp 5.292.80O.

- Golongan XIl jumlahnya Rp 3.359.000- Rp 5.516.800.

- Golongan Xll jumlahnya Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100.

- Golongan XIV jumlahnya Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300.

- Golongan XV jumlahnya Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900.

- Golongan XVl jumlahnya Rp 3.964.500- Rp 6.511.100.

- Golongan XVIl jumlahnya Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan.

4. Tunjangan Jabatan Struktural.

5. Tunjangan Jabatan Fungsional

6. Tunjangan Lainnya.***

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum/prsoloraya