Diketahui, seleksi CPNS dan PPPK 2023 akan dibuka pada 17 September 2023 nanti oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Kemenpan RB juga telah menetapkan kuota CPNS dan PPPK 2023 adalah sebanyak 572.496 formasi. Jumlah formasi CPNS dan PPPK 2023 terbagi untuk instansi pemerintah pusat dana pemerintah daerah.
Instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 formasi, dan pemerintah daerah 493.634 formasi.
Adapun alokasi untuk pemerintah pusat sebanyak 28.903 formasi untuk CPNS dan 49.959 formasi untuk PPPK.
Sementara di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.
Naskah soal CPNS dan PPPK 2023 sendiri telah diterima oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Serah terima naskah soal CPNS dan PPPK 2023 dilakukan oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemendikbudristek Ambar Musyarifah kepada Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Kementerian PANRB Aba Subagja, baru-baru ini.
"Serah terima naskah soal ini sebagai rangkaian seleksi CASN pada tahun 2023, dimana pemerintah mengadakan seleksi tidak hanya PPPK saja namun juga CPNS. Dalam hal ini Panselnas telah menyiapkan tim terbaik dan tahapan yang ketat dalam penyusunan soal seleksi CASN 2023," kata Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Kementerian PANRB Aba Subagja dikutip dari situs Kemenpan RB.
Aba menjelaskan naskah soal CPNS dan PPPK 2023 yang diserahkan meliputi seleksi kompetensi manajerial, sosial kultural, dan wawancara bagi PPPK serta seleksi kompetensi dasar bagi CPNS.
Penyusunan naskah soal CPNS dan PPPK 2023 tersebut melibatkan 173 penulis dari 35 perguruan tinggi dan lembaga.
Penyusunan naskah soal seleksi CPNS dan PPPK 2023 juga melalui beberapa tahapan, salah satunya yaitu proses telaah bahasa oleh para ahli bahasa.
Telaah bahasa dilakukan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa untuk memastikan bahwa soal yang disusun sesuai dengan kaidah penulisan bahasa yang baik dan benar.
Keseluruhan proses penyusunan soal, mulai dari penyusunan kisi-kisi hingga telaah bahasa telah menggunakan sistem pengamanan teknologi yang ketat yang digawangi oleh BSSN serta diawasi oleh Kementerian PANRB, BKN, BRIN, serta BPKP.
"Hal ini sangat penting kami lakukan untuk meminimalisir terjadinya kesalahan dan kebocoran soal," tambahnya.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemendikbudristek Ambar Musyarifah mengatkan penyusunan kisi-kisi soal dibuat dengan memperhatikan hasil evaluasi pelaksanaan Seleksi CASN tahun sebelumnya. Selain itu panselnas juga mengelaborasi nilai-nilai ASN ber-AKHLAK.
"Proses ini melibatkan unsur dari Kementerian PAN dan RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan para pakar dari Perguruan Tinggi, yang didampingi oleh ahli konstruksi soal dari Pusat Asesmen Pendidikan Kemdikbudristek," kata Ambar.
BKN sendiri telah menyampaikan surat resmi ke Kemenpan RB terkait rencana jadwal CPNS dan PPPK 2023.
Dalam surat nomor 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tersebut, BKN menyertakan lampiran jadwal lengkap seleksi CPNS dan PPPK 2023.
Berikut lampiran jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2023:
- Pengumuman Seleksi 16 s.d. 30 September 2023
- Pendaftaran Seleksi 17 September s.d. 3 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi 17 September s.d. 5 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 6 s.d. 9 Oktober 2023
- Masa Sanggah 10 s.d. 12 Oktober 2023
- Jawab Sanggah 10 s.d. 14 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah 13 s.d. 19 Oktober 2023
- Penarikan data final 20 s.d. 22 Oktober 2023
- Penjadwalan SKD CPNS 23 s.d. 26 Oktober 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan tempat SKD CPNS 27 s.d. 30 Oktober 2023
- Pelaksanaan SKD CPNS 31 Oktober s.d. 9 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS 7 s.d. 11 November 2023
- Pengumuman Hasil SKD CPNS 12 s.d. 14 November 2023
- Masa Sanggah 15 s.d. 17 November 2023
- Jawab Sanggah 15 s.d. 19 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah 18 s.d. 22 November 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah 18 s.d. 24 November 2023
- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB) 25 s.d. 27 November 2023
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi 28 s.d. 30 November 2023
- Penarikan data final 1 s.d. 2 Desember 2023
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT 3 s.d. 4 Desember 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT 5 s.d. 7 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS 8 s.d. 14 Desember 2023
- Integrasi Nilai SKD dan SKB 15 s.d. 27 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan 28 Desember 2023 s.d. 4 Januari 2024
- Masa Sanggah 5 s.d. 7 Januari 2024
- Jawab Sanggah 5 s.d. 11 Januari 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah 7 s.d. 12 Januari 2024
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah 8 s.d. 14 Januari 2024
- Pengisian DRH NIP CPNS 15 Januari s.d. 13 Februari 2024
- Usul Penetapan NIP CPNS 14 Februari s.d. 14 Maret 2024
Bagi calon peserta CPNS dan PPPK 2023, wajib memenuhi 9 persyaratan umum berikut ini:
- Warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI
- Tidak pernah dipidana 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan masing-masing instansi
- Batas usia ditentu oleh masing-masing instansi
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat terlarang sejenisnya
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah di Indonesia
Perlu dicatat pada seleksi CPNS dan PPPK 2023, masing-masing instansi memiliki persyaratan khusus lainnya.***
Editor: Harry Tri Atmojo/portalsulut