Bocoran Dari Kemendikbud Soal Perbedaan Seleksi PPPK Guru 2023 dan 2022

 Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani

Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani / Pemerintah akan menggelar seleksi CPNS dan PPPK pada bulan September mendatang.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas mengungkapkan, penyerahan daftar formasi rekrutmen CPNS 2023 akan dilaksanakan pada awal Agustus ke seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

"Sehingga kita harapkan tahapan seleksi sudah mulai berjalan pada sekitar September 2023," kata Azwar Anas.

Adapun pada rekrutmen CPNS 2023 ini, diusulkan membuka total kuota 1 juta orang, dengan 80 persen akan diberikan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan 20 persen untuk fresh graduate atau lulusan baru.

"Total ada sekitar 1 juta formasi CPNS dan PPPK pada tahun ini," katanya.

Sebelumnya Azwar mengungkapkan, kebutuhan formasi CPNS tahun 2023 sebenarnya sebanyak 1.030.751. Sebanyak 15.858 untuk CPNS dosen, 18.595 CPNS tenaga teknis, 6.742 kuota untuk PPPK dosen, dan posisi PPPK tenaga guru 12 ribu.

Sementara untuk tenaga daerah, kuota PPPK guru 580.202, PPPK tenaga kesehatan 326.542 dan PPPK tenaga teknis lainnya 35 ribu. Adapun jumlah alokasi PNS sekolah kedinasan ada 6.259, sehingga totalnya 1.030.751.

Nah, khusus PPPK Guru ada perbedaan nih tes seleksi tahun 2022 dan 2023.

Dikutip dari video yang dibagikan di grup Kemdikbud info, Dirjen GTK Kemendikbud Nunuk Suryani membocorkan tentang seleksi PPPK Guru 2023.

"Bocorannya bunda soal PPPK 2023 apakah pakai observasi lagi atau CAT UNBK?," tanya salah satu guru.

Nunuk Suryani sedikit memberikan clue.

"UNBK tetapi soalnya observasi. Observasi diri sendiri tapi tak melewati kepala sekolah," jelasnya.

Lantas apa yang membedakan dengan tes observasi 2022?

Pada PPPK Guru 2022 lalu, sistem seleksi menggunakan sistem observasi yang melibatkan panitia, pengawas, kepala sekolah, dan guru senior di tempat formasi.

Penilaian Observasi PPPK Guru 2022

1. Penilaian meliputi Latar belakang, Kompetensi, Kinerja.

2. Penilaian latar belakang dinilai oleh Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian

3. Penilaian Kompetensi dinilai oleh Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah dan Guru senior. (40%)

4. Penilaian kinerja dinilai oleh Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Guru Senior, Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian (60%)

5. Penilaian Prioritas II dan Prioritas III Bagi pengawas Sekolah, Kepala sekolah dan guru senior

6. Sedangkan penilaian Disdik dan Badan Kepegawaian***

Editor: Harry Tri Atmojo/portalsulut