Pada tahun ini PPPK Guru mendapatkan alokasi 296.084 formasi dan menjadi formasi paling banyak pada seleksi CPNS dan PPPK 2023 ini.
Diketahui, total formasi yang ditetapkan pemerintah adalah sebanyak 572.496 formasi untuk CPNS dan PPPK 2023.
Jumlah tersebut terbagi untuk pemerintah pusat sebanyak 78.862 formasi, dan pemerintah daerah 493.634 formasi.
Adapun alokasi untuk pemerintah pusat sebanyak 28.903 formasi untuk CPNS dan 49.959 formasi untuk PPPK.
Sementara di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.
Berdasarkan kebutuhan ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK untuk seleksi CASN tahun ini, Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyampaikan mekanisme pengadaan ASN 2023 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan kelompok jabatan ASN, yakni jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Kebutuhan jabatan fungsional ditetapkan sesuai dengan jumlah pegawai yang akan pensiun. Sementara untuk kelompok jabatan pelaksana (administrasi), selain disesuaikan dengan proyeksi pensiun pegawai juga menyesuaikan kebutuhan SDM yang bisa digantikan dengan proses digitalisasi.
Sementara kebutuhan PNS dialokasikan untuk jabatan-jabatan fungsional atau keahlian lainnya sesuai kebutuhan instansi.
Berikut persyaratan dan berkas untuk seleksi PPPK Guru jika mengacu pada penerimaan CASN tahun 2022:
Persyaratan:
Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
Surat keterangan berkelakuan baik; dan
Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Berkas yang harus disiapkan:
Sebelum mulai mendaftar, pelamar perlu memastikan telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan diantaranya:
Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;
Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;
Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;
Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
Cara daftar akun PPPK Guru
Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Setelah menyiapkan dokumen pelamar bisa mulai membuat akun dan daftar formasi. Langkah-langkahnya yaitu:
- Daftar akun
Buka laman sscasn.bkn.go.id
Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), tempat tanggal lahir, nomor handphone, dan e-mail
Masukkan password akun SSCASN dan pertanyaan pengaman
Unggah foto Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Unggah swafoto di area yang terang dan wajah tampak jelas
Cetak dan simpan kartu informasi akun
- Daftar formasi
Login laman sscasn.bkn.go.id menggunakan NIK dan password
Isi biodata diri secara lengkap dan benar
Pilih jenis seleksi, yaitu PPPK Tenaga Guru
Pilih formasi yang ingin dilamar
Unggah dokumen-dokumen kelengkapan
Cek kembali resume informasi data diri dan dokumen yang diunggah
Selesaikan pendaftaran
Cetak kartu pendaftaran.***
Editor: Harry Tri Atmojo/portalsulut