Informasi tersebut disampaikan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Kamis (24/8/2023) berdasarkan Surat BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023.
Pada tahun ini, rekrutmen CASN akan dilakukan untuk seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Sesuai surat tersebut, pengumuman seleksi CASN 2023 untuk CPNS dan PPPK akan dilakukan mulai 16 sampai 30 September 2023.
Sementara pendaftaran seleksi dibuka mulai 17 September hingga 6 Oktober 2023.
Lantas, bisakah peserta mengikuti rekrutmen CPNS dan PPPK sekaligus dalam seleksi CASN 2023?
Penjelasan Kemenpan-RB
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce mengungkapkan bahwa peserta CASN 2023 tidak bisa mendaftar seleksi CPNS dan PPPK dalam waktu yang bersamaan.
"Memilih sis ndak boleh dua-duanya," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (25/8/2023).
Ia menambahkan, peserta yang ingin mendaftar ke seleksi CASN 2023 harus mengikuti syarat pendaftarannya.
Syarat pendaftaran CPNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 23 tentang Manajemen PNS.
Sementara syarat pendaftaran PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 16 tentang Manajemen PPPK.
Perbedaan PNS dan PPPK
Dari perbedaan ini, dapat digunakan sebagai pertimbangan untuk memilih posisi saat mendaftar seleksi CASN 2023.
(13/6/2022), berikut perbedaan antara PNS dan PPPK:
1. Status hubungan kerja
Seorang PNS akan diangkat sebagai pegawai secara tetap oleh Pegawai Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sementara PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan.
2. Batas usia melamar
Setiap orang bisa melamar menjadi CPNS jika berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Peserta seleksi PPPK berusia minimal 20 tahun dan usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
Sebagai contoh, batas usia orang yang mengisi jabatan A adalah 45 tahun, maka pelamar posisi tersebut maksimal berusia 44 tahun.
3. Tahapan seleksi
Peserta seleksi PNS harus melalui tiga proses seleksi, terdiri dari Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sebaliknya, pelamar PPPK hanya perlu menjalani Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Bedanya, mereka akan menjalani tiga bidang tes pada Seleksi Kompetensi, yaitu manajerial, teknis, dan sosial kultural.
4. Pemberhentian hubungan kerja
PNS dan PPPK dapat menerima pemberhentian hubungan kerja dengan predikat tertentu atau diberhentikan dengan hormat.
Diberhentikan dengan hormat berlaku jika meninggal dunia ataupun permintaan organisasi karena pekerja tidak mampu menjalankan tugas dan kewajiban secara jasmani atau rohani.
PNS juga dapat diberhentikan dengan hormat jika mencapai usia pensiun. Sementara pegawai PPPK akan dihentikan dengan hormat setelah jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
5. Kedudukan
PPPK memiliki lingkup kedudukan yang lebih terbatas dari PNS. Seorang PNS dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan.
Namun, jenis jabatan yang dapat diduduki PPPK terbatas berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022.
PPPK juga tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
6. Gaji dan tunjangan
PNS dan PPPK memiliki perbedaan komponen gaji dan pendapatan yang diterima.
Komponen pendapatan PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS.
Sementara komponen pendapatan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
7. Batas usia pensiun
Batas usia pensiun PNS dan PPPK berbeda.
Seorang PNS akan pensiun pada usia 58 tahun untuk Pejabat Administrasi, 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, dan sesuai ketentuan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
Sementara PPPK akan pensiun pada usia 58 tahun untuk Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan.
Usia pensiun 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya. Sementara usia 65 tahun untuk pensiun Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama.kompas