Cek NI PPPK Kemenag 2022 Untuk Cari Lokasi Penempatan dengan MySAPK

Cek NI PPPK Kemenag 2022 Untuk Cari Lokasi Penempatan dengan MySAPK
Cek NI PPPK Kemenag 2022 Untuk Cari Lokasi Penempatan dengan MySAPK /
Bagaimana cara mengetahui Nomor Induk (NI) PPPK Kemenag 2022?

Salah satu cara mengecek lokasi penempatan PPPK Kemenag 2022 adalah dengan Akun MySAPK. Namun untuk membuka Akun MySAPK wajib tahu NI PPPK.

Lantas bagaimana cara mengetahuinya?

Nomor Induk atau NI adalah salah satu nomor yang penting apabila seseorang diangkat menjadi PPPK.

Rangkaian nomor tersebut menjadi identitas diri seorang PNS hingga pensiun. Sayangnya, banyak PNS yang lupa

Dilansir dari situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Nomor Induk atau NI adalah rangkaian nomor yang digunakan untuk memberi Identitas pada Pegawai Negeri Sipil.

NI terdiri dari 18 digit angka unik. Kedelapan belas digit tersebut juga memiliki arti sendiri, yaitu sebagai berikut.

8 digit pertama pada NIP mengisyaratkan tahun, bulan dan tanggal Lahir, seorang pegawai.


6 digit berikutnya adalah TMT PNS/PPPK atau tahun dan bulan Pengangkatan PPPK.

1 digit berikutnya adalah angka pengenal untuk menunjukkan jenis kelamin seorang pegawai, dengan angka 1 untuk pria, dan angka 2 untuk wanita.

3 digit terakhir adalah angka pengenal yang menunjukkan nomor urut PNS yang diurutkan oleh BKN berdasarkan pendataan tanggal lahir, TMT PNS/PPPK dan jenis kelamin.

Digit terakhir ini, menjadi penting karena ditujukan untuk menghindari adanya kesamaan nomor pada pegawai yang memiliki tanggal lahir, TMT PNS/PPPK dan jenis kelamin yang sama.

Bagi yang sudah penasaran dengan NIP atau NI nya, ada cara yang bisa dilakukan untuk mengecek NIP dan NI tersebut.

Jadi NIP dan NI itu bisa dicek apakah sudah terbit atau belum meskipun belum diumumkan Pemerintah Daerah yang menerima CPNS atau PPPK tersebut.

Berikut cara mengecek NIP dan NI bagi CPNS dan PPPK.

1. Masuk ke laman https://ppsdm.lkpp.go.id

2. Setelah masuk ke laman tersebut, silakan lakukan pembuatan akun

3. Pilih buat akun di menu INDIVIDU

4. Setelah itu, pilih mendaftar sebagai ASN

5. Kemudian silahkan masuk NIP atau NI yang kemungkinan anda miliki.

Begini cara mengetahui NIP atau NI yang kemungkinan anda miliki.

NIP dan NI tersusun dari tahun, bulan dan tanggal lahir. Kemudian tahun dan bulan pengangkatan. Kemudian jenis kelamin dan tiga kode unik di akhir.

Misal anda lahir pada 12 Maret 1994. Berarti awalan NIP atau NI anda adalah 19940312.

Selanjutnya adalah tahun dan bulan pengangkatan. Misalnya anda terangkat pada Desember 2021. Berarti 202112.

Kemudian jenis kelamin untuk laki-laki menggunakan angka 1, sedangkan perempuan menggunakan angka 2.

Setelah itu kode di bagian akhir anda tinggal mengecek mulai dari 001 hingga 009 dan seterusnya.

Jadi dapat disimpulkan NIP atau NI yang dimiliki adalah : 19940312 202112 1 001.

Jika anda mencoba dan menemukan nama anda di kolom tersebut maka dipastikan NIP atau NI anda telah terbit dan NIP atau NI itulah yang akan anda miliki di SK pengangkatan nantinya.

Nah, kini pertanyaannya dimana mereka akan ditempatkan? apakah sekolah asal atau ditempatkan diluar wilayah kerja?

Seperti diketahui, sebagai seorang ASN wajib siap ditempatkan dimanapun.

Ini sesuai dikutip Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN. Setiap ASN harus siap ditugaskan di seluruh wilayah Indonesia, bahkan wilayah terpelosok atau terpencil sekalipun.

Analis Kepegawaian Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah, Wahyu Ikhsanudin mengatakan, pihak kepegawaian Kanwil Kemenag Kalteng tidak bisa memutuskan dimana penempatan tugas seorang PPPK.

"Penempatan P3K disesuaikan dengan formasi yang sudah ditetapkan Kementerian PAN RB," ungkapnya.

Dan hal itu diperkuat dengan surat perjanjian bersedia ditempatkan dimana saja di wilayah NKRI yang ditandatangani setiap PPPK diatas materai.

"Jadi sekarang konsepnya orang yang mengikuti formasi, bukan formasi yang mengikuti orang seperti pengangkatan honorer K1 K2 menjadi CPNS seperti tahun-tahun lalu," ungkap Wahyu.

Soal penempatan, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Agama. Namun dalam pengumuman yang dirilis BKN sudah jelas disebutkan soal penempatan masih dalam wilayah kanwil masing-masing.

Nah jika ingin mengecek lokasi penempatan bisa dilakukan dengan 3 hal.

1. Saat menerima SK Pengangkatan 15 Agustus mendatang.

Dalam SK tersebut tertulis lokasi penempatan.

2. Pusaka Superapps Kementerian Agama

"SK Digital juga bisa didownload melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama," kata Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin.

3. Melalui https://mysapk.bkn.go.id

Selamat mencoba.***

Editor: Harry Tri Atmojo/portalsulut