Formasi dan Cara Daftar via SSCASN Seleksi CPNS-PPPK Dibuka September

 Ilustrasi tes CPNS


Ilustrasi tes CPNS(KOMPAS/LASTI KURNIA)
Pemerintah akan membuka seleksi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dijadwalkan pada September 2023.

Dari proyeksi kebutuhan 1.030.000 formasi, sebanyak 572.496 formasi yang ditetapkan oleh Panita Seleksi Nasional atau Panselnas. Sementara kebutuhan pengadaan bagi CPNS dialokasikan sebesar 28.903.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto menjelaskan, mekanisme pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan kelompok jabatan ASN, yakni jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Hal itu dia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2023, yang dihelat Kamis (3/8/2023), di Jakarta.

Haryomo menambahkan, kebutuhan jabatan fungsional ditetapkan sesuai dengan jumlah pegawai yang akan pensiun. Sementara untuk kelompok jabatan pelaksana (administrasi), selain disesuaikan dengan pegawai yang pensiun, juga menyesuaikan kebutuhan sumber daya manusia yang bisa digantikan dengan proses digitalisasi.

Untuk kebutuhan PPPK, tahun ini lebih didominasi tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan. Sedangkan kebutuhan PNS dialokasikan untuk jabatan-jabatan fungsional atau keahlian lainnya sesuai kebutuhan instansi. Hal ini sejalan dengan target pemerintah yang memprioritaskan sektor kesehatan dan pendidikan. 

Cara Daftar Akun via SSCASN

Sebelum mengikuti seluruh proses seleksi, para pelamar harus mendaftar atau registrasi terlebih dahulu akunnya melalui portal SSCASN. Sedangkan yang sudah memiliki akun, tinggal lakukan login.

Portal ini merupakan akses utama bagi para pelamar CASN untuk memilih formasi yang diinginkan. Nantinya portal tersebut juga dilengkapi dengan informasi terkait tugas jabatan, penempatan, serta penghasilannya.

Untuk mendaftar akun ke SSACSN untuk daftar CPNS dan PPPK, caranya sebagai berikut:

1. Masuk ke situs daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.

2. Isilah kolom bertuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP, Nomor Kartu Keluarga, nama lengkap, tempat tanggal lahir, nomor handphone yang aktif, dan email pribadi yang aktif.

3. Setelah mengisi itu semua, ketik kode Captcha yang muncul di laman tersebut.

4. Lalu, klik "Lanjutkan".

5. Lengkapi data yang diperlukan selanjutnya unggah foto scan KTP dan swafoto sesuai ketentuan, klik “lanjutkan”.

6. Jika sudah benar klik "Proses Pendaftaran Akun" untuk memproses pendaftaran akun.

7. Sebelum mengakhiri proses pendaftaran akun akan muncul konfirmasi dan klik "Iya".

8. Nanti akan muncul tampilan bahwa pendaftaran selesai dan keluar pilihan cetak informasi pendaftaaran (untuk mencetak) dan lanjutkan login pendaftaran (untuk ke tahap selanjutnya).

9. Setelah selesai semuanya, maka pelamar ASN akan masuk ke halaman utama portal SSCASN untuk melakukan login dengan akun yang didaftarkan.

Bila selama proses pembuatan akun terdapat kendala validasi data kependudukan maka bisa langsung menghubungi Dukcapil.

Jika diketahui terdapat penggunaan dua atau lebih NIK berbeda saat pendaftaran akun maka Panselnas akan menggugurkan pelamar ASN tersebut serta pengenaan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pelamar hanya boleh memilih satu jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan oleh instansi masing-masing.

kompas