Formasi Lengkap PPPK dan CPNS 2023 Serta Gaji yang Diperoleh Semua Golongan

Ilustrasi, seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023 resmi ditetapkan. (Pemkab Bekasi)
Ilustrasi, seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023 resmi ditetapkan. (Pemkab Bekasi)
Formasi seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023 resmi ditetapkan.

Alokasi formasi yang dibuka 80% untuk PPPK sedangkan 20% untuk PNS.

Dalam keterangan disebutkan formasi seleksi CPNS dan PPPK 2023 sebanyak 572.496.

Khusus untuk PPPK, ada 49.959 di pemerintah pusat.

Sedangkan, pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.

Pembukaan jadwal pendaftaran akan dimulai September dan menunggu kesiapan setiap instansi karena tanggal pembukaan setiap instansi berbeda-beda.

Berapa sih gaji PPPK hingga 2023? Berikut rincian dari semua golongan sesuai Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020:

1. Gaji Gaji PPPK golongan I: Rp 1.794.900 (masa kerja 0 tahun) - Rp 2.686.200 (masa kerja maksimal 26 tahun).

2. Gaji Gaji PPPK golongan II: Rp 1.960.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.843.900 (masa kerja maksimal 27 tahun).

3. Gaji PPPK golongan III: Rp 2.043.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.964.200 (masa kerja maksimal 26 tahun).

4. Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.129.500 (masa kerja 3 tahun) - Rp 3.089.600 (masa kerja maksimal 27 tahun).

5. Gaji PPPK golongan V: Rp 2.325.600 (masa kerja 0 tahun) - Rp 3.879.700 (masa kerja maksimal 33 tahun).

6. Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.539.700 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.043.800 (masa kerja maksimal 33 tahun).

7. Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.214.900 (masa kerja maksimal 33 tahun).

8. Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.759.100 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.393.100 (masa kerja maksimal 33 tahun).

PPPK juga masih mendapat tunjangan sesuai aturan yang ada.

Lalu, ada kabar nantinya ASN akan mendapat kenaikan gaji seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai yang akan diumumkan tanggal 16 Agustus melalui Presiden.

Apakah PPPK mendapatkan kenaikan juga seperti PNS?

Jawabannya bisa, namun mekanismenya berbeda.

PPPK asal memenuhi syarat, nantinya bisa menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa.

“Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan tentu bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu,” jelas Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, di Jakarta, Kamis (27/7).

Anas menyampaikan, kenaikan gaji berkala bagi PPPK diberikan apabila sudah memenuhi sejumlah persyaratan.

Persyaratan tersebut yakni telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran PermenPANRB No. 7/2023 

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman/ayobandung