Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 dimulai pada September mendatang. Kebutuhan PPPK pada seleksi calon ASN tahun ini didominasi oleh tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan.
Sementara, kebutuhan PNS diisi dengan jabatan-jabatan fungsional atau keahlian lain sesuai kebutuhan instansi, menurut siaran pers BKN Nomor: 010/RILIS/BKN/VIII/2023 pada 4 Agustus 2023 lalu.
"Hal ini sejalan dengan target pemerintah yang memprioritaskan sektor kesehatan dan pendidikan," seperti dikutip dari keterangan tersebut.
Keterangan tersebut juga menyebutkan, pada pelaksanaan seleksi PPPK guru dan tenaga kesehatan 2022 sendiri, rata-rata kelulusan PPPK guru mencapai 78,5%.
Jadwal Pendaftaran PPPK 2023
- Pengumuman: 16-30 September 2023
- Pendaftaran: 17 September-3 Oktober 2023
- Seleksi administrasi: 17 September-5 Oktober 2023
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 6-9 Oktober 2023
- Masa sanggah: 10-12 Oktober 2023
- Jawab sanggah: 10-14 Oktober 2023
- Pengumuman pasca sanggah: 13-19 Oktober 2023
- Penarikan data final: 20-22 Oktober 2023
- Penjadwalan seleksi kompetensi: 23-26 Oktober 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 27-30 Oktober 2023
- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 1-25 November 2023
- Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 6-27 November 2023
- Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 21 November-1 Desember 2023
- Pengumuman kelulusan: 28 november-4 Desember 2023
- Masa sanggah: 5-7 Desember 2023
- Jawab sanggah: 5-9 Desember 2023
- Pengolahan nilai seleksi kompetensi hasil sanggah: 8-12 Desember 2023
- Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 8-14 Desember 2023
- Pengisian DRH NI PPPK: 15 Desember 2023-13 Januari 2024
- Usul penetapan NI PPPK: 14 Januari-12 Februari 2024
Formasi PPPK 2023
Dikutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), pemerintah menetapkan 572.496 formasi ASN untuk tahun 2023. Jumlah ini terbagi menjadi 78.862 formasi untuk instansi pemerintah pusat dan 493.634 untuk pemerintah daerah.
Sebelumnya, jumlah formasi yang ditetapkan adalah sebanyak 1.030.751 formasi. Namun, pengurangan dilakukan karena sejumlah instansi tidak mengajukan formasi.
Kebutuhan formasi PPPK 2023 adalah 543.593 orang, sedangkan CPNS 28.903 orang. Seperti ini rincian alokasi untuk pemerintah pusat dan daerah:
Formasi Pemerintah Pusat:
- CPNS: 28.903 orang
- PPPK: 49.959 orang
- Total: 78.862 orang
Formasi Pemerintah Daerah:
- PPPK Guru: 296.084 orang
- PPPK Tenaga Kesehatan: 154.724 orang
- PPPK Teknis: 42.826 orang
- Total: 493.634 orang
Demikian jadwal pendaftaran PPPK 2023 dan formasi yang dibutuhkan.