Sebanyak 29.069 peserta yang dinyatakan lulus seleksi pengangkatan PPPK Kemenag 2022 akan menerima surat keputusan (SK) pengangkatan pada Selasa 15 Agustus 2023, besok.
Lantas kapan sisanya sebanyak 9.218 peserta hasil reformulasi PPPK Teknis ditetapkan NI nya?
Seperti diketahui, Kementerian Agama mendapatkan tambahan 9.218 peserta PPPK Kemenag 2022 yang sebelumnya tak lulus akhirnya lulus masuk dalam reformulasi PPPK Teknis.
Menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, reformulasi adalah bentuk afirmasi untuk keadilan dan penghargaan bagi peserta yang sudah membantu banyak program di Kementerian Agama. Dengan kebijakan reformulasi tersebut, formasi yang belum terisi dapat dioptimalkan.
“Kita harus menyampaikan terima kasih kepada Menteri PANRB terkait dengan kebijakan beliau atas PPPK sehingga yang awalnya itu lulus sebanyak 29 ribu, kemudian oleh Pak Menteri PANRB mendapatkan optimalisasi menjadi 38.287 orang yang bisa diloloskan pada tahun 2022,” kata Menag, Jumat 4 Agustus 2023.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menjelaskan, kebijakan reformulasi yang diterapkan Kementerian PANRB untuk seleksi PPPK Teknis tahun 2022 berdampak signifikan bagi banyak instansi. Salah satunya adalah Kementerian Agama, yang keterisian formasinya diproyeksikan meningkat menjadi 77,27 persen.
Menurutnya, berdasarkan data, Kementerian Agama mendapat 49.549 formasi pada 2022. Namun formasi yang terisi hanya 58,67 persen atau 29.069 formasi.
Setelah dilakukan reformulasi seleksi PPPK Teknis 2022, di Kementerian Agama diproyeksikan formasi yang terisi meningkat menjadi 38.287 atau 77,27 persen.
“Reformulasi seleksi PPPK teknis adalah bentuk afirmasi yang diberikan pemerintah kepada peserta Eks THK-II dan peserta tenaga non-ASN atau honorer yang telah mengabdi selama ini, termasuk di lingkungan Kementerian Agama,” jelas Menteri Anas.
Anas menambahkan, pada rekrutmen PPPK tahun 2022 Kementerian Agama mendapatkan formasi terbesar yaitu 49.549 PPPK atau hampir 9 persen dari total formasi nasional sebesar 567.938.
Dia mengungkapkan, kebijakan reformulasi mempertimbangkan berbagai aspek dan diharapkan tidak mengurangi kualitas PPPK. Reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis ditetapkan berdasarkan nilai terendah pada jabatan yang sama, yang formasinya belum terpenuhi atau pelamarnya tidak memenuhi nilai ambang batas.
“Artinya jika sudah terisi, maka tidak bisa digantikan oleh nilai di bawahnya,” tegas Menteri Anas.
Optimalisasi keterisian kebutuhan ini dilakukan bagi peserta dari eks Tenaga Honorer Kategori 2 atau eks THK-II dan tenaga non-ASN atau honorer. Pemerintah mengakui keberadaan mereka bermanfaat bagi kinerja instansi pemerintah. Karena itu kebijakan ini dibuat dengan mendengarkan masukan dari berbagai pihak, dan mempertimbangkan pengabdian eks THK-II dan tenaga non-ASN selama ini.
Kini penerintah telah menetapkan jadwal tahapan reformulasi PPPK Teknis.
1. 11-15 Agustus 2023: Verifikasi dan validasi data peserta seleksi PPPK Teknis untuk data THK-II dan Non ASN
2. 16-23 Agustus 2023: Pengelolaan dan penyerahan hasil optimalisasi PPPK Teknis sesuai dengan Kepmenpan Nomor 571 tahun 2023
3. 24 Agustus 2023: Pengumuman hasil optimalisasi PPPK Teknis sesuai dengan Kepmenpan Nomor 571 tahun 2023
4. 25-27 Agustus 2023: Masa sanggah hasil optimalisasi PPPK Teknis sesuai dengan Kepmenpan Nomor 571 tahun 2023
5. 25-29 Agustus 2023: Masa jawab hasil optimalisasi PPPK Teknis sesuai dengan Kepmenpan Nomor 571 tahun 2023
6. 30 Aguatus 2023: Pengumuman hasil optimalisasi PPPK Teknis pasca sanggah
7. 30 Agustus-14 September 2023: Pengisian DRH dan pemberkasan usul penetapan NI PPPK Teknis
8. 31 Agustus - 21 September 2023: Penetapan NI PPPK Teknis.**
Editor: Harry Tri Atmojo/portalsulut