Seperti diketahui, sebanyak Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melantik 29.069 PPPK Kementerian Agama secara luring dan daring pada 15 Agustus 2023.
"Bismillah dengan memanjatkan puji syukur, maka hari ini, Selasa, 15 Agustus, saya Menteri Agama RI dengan ini secara resmi melantik saudara/saudari, menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian di Lingkungan Kementerian Agama," ujar Menag.
Menag berharap pelantikan PPPK ini menjadi jalan keluar bagi persoalan status pegawai non ASN. Ia berpesan, agar para PPPK yang dilantik tetap mempertahankan dan bahkan meningkatkan kinerja dalam pelayanan publik.
"Tetap ikhlas mengabdi ke bangsa. Jangan setelah diterima bekerja asal-asalan, mentang-mentang sudah punya SK. Apalagi Kemenag merupakan kementerian dengan postur jumbo. Harapannya tubuh besar jadi semangat kita juga besar dalam memberi pelayanan terbaik untuk bidang keagamaan dan pendidikan," pesan Menag.
Sebanyak 29.069 PPPK yang dilantik terdiri dari 16.972 guru, 797 dosen, 951 penghulu, 9.295 penyuluh agama, serta 1.054 jabatan fungsional teknis.
Lantas yang jadi pertanyaannya kapan mereka terima gaji?
"Jadi gajiannya terhitung dari kapan, dari TMT atau dari SLMT?," tanya salah satu PPPK di grup FB PPPK Kemenag.
BKN telah mengeluarkan aturan sol gaji PPPK.
1. Apabila pengangkatan sebagai PPPK mulai berlaku terhitung tanggal 1 Januari 2021 dan yang bersangkutan telah melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT pada tanggal 4 Januari 2021 maka gaji PPPK mulai dibayarkan pada bulan Januari 2021.
Dalam hal PPPK yang bersankutan memiliki masa perjanjian kerja selama 1 tahun yang dimulai tanggal 1 Januari 2021 dan tidak diperpanjang maka pemurusan hubungan perjanjian kerja dilakukan pada tanggal 31 Desember 2021.
2. Apabila PPPK diangkat terhitung mulai tanggal 1 Januari 2021 dan yang bersangkutan telah melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT setelah tanggal 4 Januari 2021 maka gaji PPPK mulai diberikan pada bulan berikutnya setelah diterbitkan SPMT.
- PPPK diangkat terhitung mulai tanggal 1 januari 2021 dan yang bersangkutan mulai melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT pada tanggal 1 Februari 2021 maka pembayaran gaji PPPK diberikan mulai bulan Februari 2021.
- Diangkat terhitung mulai tanggal 1 Januari 2021 dan yang bersangkutan mulai melaksanakan tugas dibuktikan dengan SPMT pada tanggal 2 Februari 2021 maka pembayaran gaji PPPK diberikan mulai bulan Maret 2021.
Sementara pembayaran tunjangan diatur juga dalam surat edaran BKN.
"Pembayaran tunjangan jabatan fungsional PPPK yang diangkat dan dilantik dalam jabatan fungsional serta telah melaksanakan tugas pada hari kerja pertama bulan berkenaan maka tunjangan jabatan fungsional diberikan mulai bulan berkenaan.
contoh: PPPK yang telah diangkat dan dilantik dalam jabatan fungsional serta mulau melaksanakan tugas jabatan fungsional pada tanggal 1 Februari 2021 maka PPPK diberikan tunjangan fungsional sejak bulan Februari 2021.
Pembayaran tunjangan jabatan fungsional PPPK yang diangkat dan dilantik dalam jabatan fungsional serta telah melaksanakan tugas selain hari kerja pertama bukan berkenaan maka tunjangan jabatan fungsional diberikan mulai bulan berikutnya.
contoh: PPPK yang telah diangkat dan dilantik dalam jabatan fungsional serta mulau melaksanakan tugas jabatan fungsional pada tanggal 19 Januari 2021 maka PPPK diberikan tunjangan fungsional sejak bulan Februari 2021," bunyi sirat edaran BKN.
Berikut gaji PPPK 2023
1. Gaji Gaji PPPK golongan I: Rp 1.794.900 (masa kerja 0 tahun) - Rp 2.686.200 (masa kerja maksimal 26 tahun).
2. Gaji Gaji PPPK golongan II: Rp 1.960.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.843.900 (masa kerja maksimal 27 tahun).
3. Gaji PPPK golongan III: Rp 2.043.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.964.200 (masa kerja maksimal 26 tahun).
6. Gaji PPPK golongan V: Rp 2.325.600 (masa kerja 0 tahun) - Rp 3.879.700 (masa kerja maksimal 33 tahun).
7. Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.539.700 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.043.800 (masa kerja maksimal 33 tahun).
8. Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.214.900 (masa kerja maksimal 33 tahun).
9. Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.759.100 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.393.100 (masa kerja maksimal 33 tahun).
Namun, besaran kenaikan ini hanya berlaku untuk gaji pokok saja.
Sedangkan untuk penghasilan PNS dan PPPK masih ada sejumlah tunjangan, seperti tunjangan melekat (makan, anak) dan tunjangan kinerja.**"
Editor: Harry Tri Atmojo/portalsulut