Setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama dengan pemangku kepentingan lainnya memutuskan untuk melakukan reformulasi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022, munculah berbagai tanggapan dari beberapa instansi pemerintah.
Tidak terkecuali Kemenag yang memberikan apresiasi terhadap kebijakan adanya reformulasi untuk seleksi PPPK 2022 karena menjadikan formasi yang belum terisi dapat dioptimalkan.
“Kita harus menyampaikan terima kasih kepada Menteri PANRB terkait dengan kebijakan beliau atas PPPK sehingga yang awalnya itu lulus sebanyak 29 ribu, kemudian oleh Pak Menteri PANRB mendapatkan optimalisasi menjadi 38.287 orang yang bisa diloloskan pada tahun 2022,” kata Menag sebagaimana dikutip dari laman Kemenag.
Adapun Menag juga menyebut reformulasi ini menjadi alternatif untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer, terlebih bagi yang sudah lama bekerja.
Selain itu, kebijakan ini mempertimbangkan beberapa aspek dan tidak akan mengurangi kualitas PPPK.
Mengenai nilai ambang batas dalam seleksi kompetensi teknis ditentukan dari nilai terendah dalam jabatan yang sama dengan ketentuan formasinya masih kosong serta pelamarnya tidak mencapai nilai ambang batas.
Namun, apabila formasi tersebut telah terisi, maka tidak dapat digantikan oleh peserta dengan nilai yang berada di bawahnya.
Lebih lanjut, optimalisasi pemenuhan kebutuhan akan diperuntukkan terlebih dulu bagi eks tenaga honorer kategori 2 atau eks THK-II dan tenaga honorer.
Sementara itu, jurusan yang urgen di lingkup Kemenag antara lain guru pendidikan agama, guru Alquran Hadits, guru sejarah kebudayaan Islam, guru pengetahuan Alkitab, pentashih mushaf Alquran, penyuluh agama Buddha, hingga penghulu.
Reformulasi Seleksi PPPK Teknis 2022 berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022.***
Editor: Tria Ari Hastuti/prsoloraya