Kata BKN Tentang PPPK Mengundurkan Diri Apakah Bisa Daftar CPNS 2023

 Akun SSCASN

Akun SSCASN / Apakah PPPK yang mengundurkan diri masih bisa mendaftar CPNS di tahun 2023 ini? Ini kata Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tahapan seleksi PPPK tahun 2022 kini masuk tahapan penetapan NI.

Namun ada sejumlah peserta PPPK mengaku akan mundur karena beberapa hal, diantaranya soal gaji dan soal lokasi penempatan.

Lantas apakah mereka masih diberi kesempatan mendaftar di CPNS 2023?

Seperti diketahui, sebagai seorang ASN wajib siap ditempatkan dimanapun.

Ini sesuai dikutip Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN. Setiap ASN harus siap ditugaskan di seluruh wilayah Indonesia, bahkan wilayah terpelosok atau terpencil sekalipun.

PPPK wajib tahu sanksi jika mengundurkan diri.

BKN secara tegas menerangkan jika PPPK yang mengundurkan diri tak bisa mendaftar sebagai CPNS.

"Tidak dapat mendaftar karena NIK terkunci secara otomatis oleh aplikasi SSCASN sebagai data serang ASN," tulis BKN dalam akun instagram resminya.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB telah mengaturnya dalam Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 28 Tahun 2021. Tertulis, pelamar PPPK yang berhasil lolos seleksi namun mengundurkan diri akan dikenai sanksi.

Jika dinyatakan lolos seleksi PPPK guru namun ingin mengundurkan diri, maka dapat dijatuhi sanksi.

Sanksi ini dikenakan bagi PPPK guru maupun non-guru.

Dalam PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021 pasal 41 Bab IV tentang Pengangkatan Menjadi PPPK ayat 5, tertulis bahwa:

"Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan nomor induk PPPK, kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan PPPK untuk 1 (satu) periode berikutnya".

Soal perpindahan lokasi kerja atau mutasi juga telah diatur pada UU Nomor 5 Tahun 2014 pasal 7 ayat 1 dijelaskan: PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sementara pada pasal 7 ayat 2, PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepeggawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang

Jelas bahwa PPPK merupakan pegawai yang terikat dengan kontrak kerja. Status kepegawaian PPPK sangat jelas berbeda dengan PNS.

PPPK berstatus sebagai pegawai kontrak sedangkan PNS berstatus sebagai pegawai tetap. Oleh karena PPPK terikat dengan kontrak kerja pada suatu instansi, maka seorang PPPK tidak dapat mengajukan pemindahan tempat kerja atau mutasi.

Dilarangnya mutasi bagi PPPK dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kekosongan jabatan akibat pindahnya pegawai ke instansi lain.

Dikutip dari suarantb.com, beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Dompu, Drs H. Rifaid, M.Pd menerangkan soal bisa tidaknya PPPK pindah kerja.

“Sesuai PermenPANRB, PPPK yang mengajukan pindah atau dimutasi dari tempat tugasnya, sama saja mengundurkan diri. Jadi, mereka tidak bisa pindah dari tempat tugasnya sesuai SK,” kata H. Rifaid.***

Editor: Harry Tri Atmojo/portalsulut