Kebutuhan formasi PPPK Guru tahun 2023 di lingkungan instansi pemerintah daerah yang dialokasikan oleh pemerintah sebanyak 296.084.
Pada tanggal 16 hingga tanggal 30 September tahun 2023, instansi masing-masing akan mengumumkan seleksi CASN, termasuk seleksi PPPK Guru tahun 2023.
Berdasarkan Surat BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 yang disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pendaftaran PPPK dimulai tanggal 17 September sampai dengan tanggal 6 Oktober tahun 2023.
Pelamar PPPK Guru tahun 2023, prioritas utamanya adalah untuk tenaga honorer dan juga THK-2. Sementara penempatannya didasarkan pada data di Dapodik.
Sehubungan dengan hal tersebut, terdapat kategori pelamar yang tidak bisa mendaftar atau gagal login dalam seleksi PPPK Guru 2023, berikut ketentuannya sebagaimana dilansir YouTube Abu Bakar.
1. Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 dan Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022, Guru honorer yang usianya sudah 59 tahun ke atas tidak dapat mendaftar seleksi PPPK Guru tahun 2023 karena sudah mendekati usia pensiun.
3. Pelamar P2 (THK-2) tidak bisa mendaftar PPPK Guru 2023 jika tidak tersedia formasinya di Pemda.
4. Pelamar P3 tidak bisa mendaftar PPPK Guru 2023 jika tidak tersedia formasinya di Pemda.
5. Berdasarkan pada UU Nomor 14 Tahun 2005, pelamar tidak bisa daftar seleksi PPPK Guru tahun 2023 jika tidak memiliki ijazah S1
6. Jika pelamar P3 tidak mempunyai ijazah S1, maka tidak bisa daftar seleksi PPPK Guru tahun 2023.
7. Guru honorer tidak terdaftar di database Dapodik, maka tidak bisa mendaftar seleksi PPPK Guru tahun 2023.
8. Tidak terdaftar di database Dapodik sebagai guru bagi tendik atau tenaga administrasi yang merangkap sebagai Guru.
9. Tidak terdaftar di database PPG Kemdikbud bagi lulusan PPG, maka tidak bisa mendaftar seleksi PPPK Guru tahun 2023.
10. Apabila formasi sudah habis untuk penempatan pelamar P1, P2, dan P3, maka pelamar umum tidak bisa mendaftar dan hanya menunggu.***
Sumber: YouTube Abu Bakar