Konsep PPPK part time dan full time dalam RUU ASN untuk mengamankan sejumlah 2,3 juta tenaga honorer yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam hal ini, kemungkinan banyak tenaga honorer yang masih mempertanyakan tentang konsep PPPK part time dan full time dalam RUU ASN. Lantas, kategori tenaga honorer yang dapat masuk PPPK part time?
Guspardi Gaus, anggota DPR RI, menguatkan tentang kategori tenaga honorer yang masuk PPPK part time. Sementara itu, Ahmad Doli Kurnia yang juga salah satu anggota DPR menyebut bahwa RUU ASN akan segera disahkan, yakni pada minggu ketiga bulan Agustus.
Beberapa hal ditegaskan dalam RUU ASN, yaitu dengan tidak adanya tenaga honorer yang di PHK massal dan tidak akan ada pengurangan penggajian.
Menurut Menteri PANRB tenaga honorer akan segera diangkat menjadi PPPK dengan mengikuti seleksi ASN. Namun, banyak Pemerintah Daerah yang mengeluhkan kurangnya anggaran.
Atas hal tersebut, pemerintah memunculkan solusi untuk menuntaskan tenaga honorer, salah satunya dengan PPPK part time. Dikatakan bahwa PPPK part time sama seperti dengan pegawai PPPK yang lain. Perbedaan yang terlihat terdapat pada waktu bekerja dan jumlah pendapatan yang diterima.
Aba Subagja Asdep Kemenpan RB, menyampaikan bahwa kebijakan dari PPPK part time adalah karena pemda masih kekurangan anggaran.
Maka, ditegaskan oleh Aba Subagja bahwa jika anggaran kembali normal, diwajibkan bagi Pemda untuk mengangkat seluruh PPPK part time menjadi full time.
Rifqinizamy, anggota Komisi II DPR menyampaikan bahwa PPPK part time ditujukan bagi pekerjaan yang tidak membutuhkan waktu lama dengan anggaran yang dapat disesuaikan.
Selain itu, Rifqinizamy menyebut jika PPPK part time kontraknya dapat diperpanjang setiap setahun sekali. Pada dasarnya, PPPK part time ini adalah pengganti konsep outsourcing, yang semula menimbulkan pro-kontra.
Sementara itu, pembagian kategori PPPK part time secara detailnya telah diserahkan DPR kepada Kementerian PANRB. Intinya dalam hal anggaran sudah terpenuhi, maka PPPK part time diminta untuk diangkat menjadi full time.***
Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum
Sumber: menpan rb