Hal itu dilakukan untuk mengisi kebutuhan formasi yang masih kurang. Mulai dari guru pendidikan agama, guru Al Quran Hadits, guru sejarah kebudayaan Islam, guru pengetahuan Alkitab, hingga penghulu.
"Reformulasi seleksi PPPK teknis adalah bentuk afirmasi yang diberikan pemerintah kepada peserta eks THK-II dan peserta tenaga non-ASN atau honorer yang telah mengabdi selama ini, termasuk di lingkungan Kementerian Agama," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas di Kantor Kemenag, Jumat (4/8/2023).
Meski belum sepenuhnya ideal, lanjut Anas, reformulasi yang dilakukan ini bisa memenuhi berbagai kebutuhan formasi yang cukup urgen dalam pelayanan Kemenag.
Pada 2022, Kemenag mendapat 49.549 formasi, namun hanya terisi 58,67 persen atau 29.069 formasi. Setelah dilakukan reformulasi diproyeksikan formasi yang terisi menjadi 38.287 atau 77,27 persen.
Mantan Kepala LKPP itu memastikan, kebijakan reformulasi tidak mengurangi kualitas PPPK karena telah adanya berbagai pertimbangan.
Reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis ditetapkan berdasarkan nilai terendah pada jabatan yang sama, yang formasinya belum terpenuhi atau pelamarnya tidak memenuhi nilai ambang batas.
Optimalisasi keterisian kebutuhan PPPK ini dilakukan bagi peserta dari eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK-II) dan tenaga non-ASN atau honorer.
Pemerintah mengakui, keberadaan honorer bermanfaat bagi kinerja instansi pemerintah. Oleh karena itu, kebijakan ini dibuat dengan mendengarkan masukan dari berbagai pihak serta mempertimbangkan pengabdian para honorer.
Adapun Reformulasi Seleksi PPPK Teknis 2022 ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022.
Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuturkan, dengan kebijakan reformulasi tersebut, formasi yang belum terisi dapat dioptimalkan.
Hal ini menjadi salah satu cara untuk menyelesaikan penataan tenaga Non-ASN secara bertahap, khususnya bagi yang sudah mengabdi.
"Secara teknis optimalisasi formasi tersebut akan dilakukan validasi sebelum diumumkan kepada publik. Kemenag tentu akan melaksanakan ketentuan sebagaimana Keputusan Menteri PANRB tersebut," pungkas Yaqut.kompas