Kemenpan RB Ungkap Alasan Dibalik Jumlah Gaji PNS dan PPPK yang Berbeda


Para ASN, yang terdiri dari PNS dan PPPK, sama-sama mendapatkan tunjangan jabatan berdasarkan jenis jabatannya masing-masing.

Baik itu PNS maupun PPPK, sama-sama memiliki posisi jabatan fungsional dan jabatan struktural. Maka, jenis tunjangannya pun ada tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan jabatan struktural.

Ketetapan pembayaran tunjangan jabatan bagi PNS dan bagi PPPK sama-sama tertera dalam regulasi yang berlaku.

Seperti Perpres No. 98 Tahun 2020 yang mengungkap tunjangan jabatan fungsional/struktural bagi PPPK dan Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang yang menetapkan pembayaran tunjangan jabatan bagi PNS.

Dilansir  dari Youtube Kemenpan RB, Dimas Ahmad Ashari, Analis Kebijakan Asisten Deputi Peningkatan Kinerja dan Penyusunan Penghargaan SDM Aparatur Kemenpan RB yang menjelaskan jumlah kesejahteraan yang diperoleh ASN.

Dimas memberi penjelasan pada para ASN semuanya, mengapa gaji PNS berbeda, bahkan memiliki jumlah yang lebih besar ketimbang gaji PNS.

“Kenapa ada perbedaan antara gaji PPPK dengan gaji PNS?” katanya. “Karena di sini gaji PPPK itu sudah termasuk dengan pajak penghasilannya.”

“Sementara untuk gaji PNS sudah dibayarkan oleh anggaran, kalau PPPK pajaknya di-include kan di tabel gajinya sehingga dipotong nanti potongannya dimasukkan dari gaji PPPK ini.”

Lebih lanjut, Dimas Ahmad Ashari juga menjelaskan teknis dari pemotongan gaji dan tunjangan bagi masing-masing PPPK dan PNS.

Dimas juga mengungkapkan caranya bagi para pegawai yang ingin melihat ketentuan tentang pengenaan pajak pada gaji PPPK, yang mana mengacu pada PMK No. 202 Tahun 2020.

“Mengenai teknis pemotongan gaji PPPK, itu bisa dilihat lebih detail dalam PMK No. 202 2020 untuk yang ingin mengetahui bagaimana pemotongan pajak pada gaji PPPK,” ujar Dimas.

Sementara tunjangan kinerja sendiri adalah salah satu komponen penghasilan ASN yang justru menyebabkan adanya disparitas untuk kalangan ASN sendiri.

Akan tetapi, menurut Analis Kebijakan di Asdep Peningkatan Kinerja ini, memang itu terjadi karena adanya perbedaan dalam penetapan jabatan pada masing-masing ASN.

Untuk penetapan tunjangan kinerja di pemerintah pusat, instansi harus memiliki nilai RB dan harus punya evaluasi jabatan. Baru kemudian, mengajukan pada Menpan RB untuk memperkrasai tunjangan kinerja dan kemudian diserahkan ke presiden untuk disahkan.

Berbeda dengan pusat, penetapan tunjangan kinerja di daerah adalah harus memiliki modal berupa eselon jabatan dan mengikutsertakan kepala-kepala daerah seperti Gubernur, dan Bupati/Wali Kota bersama DPRD untuk menyusun perda.

Nantinya, para kepala-kepala daerah bersama DPRD ini akan menyusun peraturan daerah untuk menetapkan jumlah TPP bagi para ASN di instansi daerah.

Masuk pada masalah tunjangan jabatan untuk kategori tunjangan jabatan struktural, untuk jumlah-jumlahnya bisa dilihat Perpres No. 26 Tahun 2011.

Beralih pada tunjangan jabatan fungsional, dijelaskan minimal untuk jenjang pemula adalah sebesar Rp200.000 dan jenjang penyelia sebesar Rp300.000.

Untuk jumlah maksimal sendiri, pada tunjangan jabatan fungsional jumlahnya sebesar Rp330.000 untuk jenjang pemula hingga Rp1.260.000 bagi jenjang jabatan penyelia.

Bagi pegawai PPPK dan PNS yang masih ingin tahu lebih dalam dapat melihat regulasi yang berlaku tentang berdasarkan jenis tunjangannya. ***

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah/prsoloraya