Pada seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 ini, PPPK menjadi prioritas termasuk PPPK Guru.
Tahun ini pemerintah mengalokasikan sebanyak 296.084 formasi PPPK Guru pada seleksi CASN 2023.
Jumlah tersebut menjadi formasi paling banyak dalam penerimaan seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 ini.
Diketahui pada tahun ini pemerintah menetapkan sebanyak 572.496 formasi untuk CPNS dan PPPK 2023.
Jumlah tersebut terbagi untuk pemerintah pusat sebanyak 78.862 formasi, dan pemerintah daerah 493.634 formasi.
Adapun alokasi untuk pemerintah pusat sebanyak 28.903 formasi untuk CPNS dan 49.959 formasi untuk PPPK.
Sementara di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.
PPPK Guru menjadi prioritas karena saat ini Indonesia masih kekurangan guru atau tenaga pengajar.
Merujuk data Kemendikbudristek, guru pensiun pada 2022 sebanyak 77.124 (kekurangan 1.167.802). Lalu, pada 2023 guru yang pensiun sebanyak 75.195 (kekurangan 1.242.997). Bahkan untuk 2024 guru yang akan memasuki masa pensiun mencapai 69.762 (kekurangan 1.312.759).
Sejak 2019, Kemendikbudristek terus berupaya menuntaskan permasalahan guru honorer yang telah menahun.
“Penuntasan permasalahan guru honorer diamanahkan Bapak Presiden Joko Widodo kepada saya dan dari awal telah menjadi prioritas saya dan tim di Kemendikbudristek. Alhamdulillah, permasalahan ini semakin terurai meski dalam perjalanannya sangat banyak tantangan,” ujar Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
Untuk mengatasi kekurangan guru, pemerintah membuka perekrutan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diselenggarakan September tahun 2023.
Seleksi Guru PPPK ini diselenggarakan bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta pemerintah daerah.
Mendikbudristek menyampaikan beberapa keuntungan yang ingin dicapai dengan rekrutmen guru PPPK.
Pertama, perubahan status dari honorer ke ASN PPPK akan membawa jaminan kesejahteraan ekonomi bagi guru, yang meliputi gaji dan tunjangan profesi.
Kedua, perubahan status akan memungkinkan lebih banyak guru mengikuti program-program peningkatan kompetensi dan sertifikasi.
Peningkatan kompetensi ini sangat penting untuk jaminan ekonomi dan karier jangka panjang guru, serta kualitas pengajaran yang diterima oleh pelajar Indonesia.
Ketiga, program guru ASN PPPK juga menjadi alternatif rekrutmen. “Berdasarkan Dapodik (data pokok pendidikan) tahun 2020, sebanyak 59 persen guru honorer di sekolah negeri telah berusia lebih dari 35 tahun, sehingga tidak bisa lagi mengikuti ujian seleksi CPNS (calon pegawai negeri sipil),” ungkap Menteri Nadiem.***
Editor: Harry Tri Atmojo/portalsulut