Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyatakan pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu ditentukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
"Pemerintah (Daerah) hanya mengusulkan. Penentuan jumlah formasi yang diberikan ditentukan pemerintah pusat," kata Kepala BKPSDM Lombok Tengah Lalu Wardihan saat menerima ratusan guru honorer yang telah lulus PPPK 2022 tanpa status di kantor DPRD setempat, Selasa.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah mendapatkan kuota PPPK sebanyak 891 orang pada 2023 yang terdiri dari 713 orang untuk tenaga kesehatan serta tenaga teknis 59 orang.
"Dan tenaga guru sebanyak 119 orang bidang studi yang masih dibutuhkan antara lain Bahasa Indonesia, PKN, Penjaskes, Prakarya, BK, dan Seni Budaya," katanya.
Ia mengatakan Pemkab Lombok Tengah tidak bisa mengusulkan formasi guru dengan jumlah banyak, karena proses pengusulan formasi itu disesuaikan dengan kebutuhan.
"Dari data yang diterima dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kebutuhan guru kelas SD di Lombok Tengah itu telah melebihi," katanya.
"Pengusulan formasi PPPK 2023 ini menggunakan data Dapodik, sehingga muncul formasi guru itu 119 orang di 2023," katanya.
Sebelumnya Senin (15/8) ratusan Guru Tidak Tetap (GTT) Sekolah Dasar (SD) yang telah mengikuti tes PPPK tahun 2022 dan telah dilakukan observasi atau lulus melakukan hearing di kantor DPRD Lombok Tengah, karena belum mendapatkan Surat Keputusan (SK) penempatan.
"Kami sudah honor puluhan tahun, kami telah ikut tes PPPK 2022. Namun SK pengangkatan belum diberikan," kata Zulfa salah satu perwakilan Forum Guru Tanpa Penempatan (FGTP).
Jumlah guru tanpa status ini mencapai 752 orang tersebar di semua sekolah di Lombok Tengah dan sampai saat ini mereka masih tetap mengajar, namun belum diberikan SK penempatan.
Selain itu pihaknya juga menuntut supaya pemkab menambah formasi PPPK tahun 2023, sehingga 752 guru tanpa status ini mendapatkan SK penempatan dari pemerintah pusat.
"Hanya itu yang menjadi tuntutan kami, berikan kami SK penempatan," katanya.
Untuk diketahui, dari 1500 tenaga guru honorer di Lombok Tengah yang mengikuti seleksi PPPK 2022, sebanyak 742 yang telah diterbitkan Surat Keputusan (SK ) penempatan pada 2023 dari Menteri PAN-RB. Sedangkan sebanyak 752 orang belum menerima SK atau tanpa status, meskipun mereka telah lulus dalam seleksi PPPK 2022 tersebut.