Namun, seluruh formasi aparatur sipil negara yang tersedia tersebut merupakan formasi dengan status kepegawaian kontrak berdasarkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), aparatur sipil negara yang bekerja berdasarkan kontrak selama waktu tertentu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Blitar Budi Hartawan mengatakan Kementerian PAN-RB telah menetapkan penambahan formasi ASN untuk mengisi posisi dan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar sebanyak 2.115 jabatan.
"Namun, ini bukan untuk CPNS (calon pegawai negeri sipil) tapi PPPK. Jadi Kabupaten Blitar hanya menerima formasi PPPK. CPNS enggak ada,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (15/8/2023).
Menurut Budi, keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 546 Tahun 2023 tentang penetapan kebutuhan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar.
Sebanyak 2.115 formasi PPPK itu, lanjutnya, terdiri dari 1.421 guru, 323 tenaga kesehatan, dan 371 tenaga teknis.
Untuk pelaksanaan seleksi, kata Budi, pihaknya belum dapat memastikan jadwal persisnya karena masih harus menunggu petunjuk teknis dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Kami baru menerima surat berisi persetujuan dari Menteri PAN-RB terkait penambahan formasi pegawai untuk Pemkab Blitar. Akan ada petunjuk teknis pelaksanaan seleksi. Yang jelas tahun ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Budi mengaku tidak mengetahui persis alasan Kementerian PAN-RB hanya merekrut PPPK untuk pemerintah daerah.
Tapi, lanjutnya, pihaknya mendengar informasi bahwa hal tersebut berlaku juga untuk seluruh daerah selain Kabupaten Blitar.
Menurut Budi, Pemerintah Pusat melalui Kementerian PAN-RB memang sedang menekan jumlah pegawai pemerintah.
“Kita ikuti arahan dari Kementerian PAN-RB. Istilahnya zero growth, ada pengurangan. Ini memang kebijakan pusat, Kementerian PAN-RB,” ujarnya.kompas