Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun juga telah merilis jadwal tahapan seleksi CPNS dan PPPK 2023.
Sesuai jadwal yang dikeluarkan BKN, tahapan seleksi CPNS dan PPPK 2023 dimulai tanggal 16 September 2023.
Berikut jadwal resminya:
Pengumuman seleksi: 16-30 September 2023
Pendaftaran seleksi: 17 September-3 Oktober 2023
Seleksi administrasi: 17 September-5 Oktober 2023
Pengumuman hasil seleksi administrasi: 6-9 Oktober 2023
Masa sanggah: 10-12 Oktober 2023
Jawab sanggah: 10-14 Oktober 2023
Pengumuman pasca sanggah: 13-19 Oktober 2023
Penarikan data final: 20-22 Oktober 2023
Penjadwalan SKD CPNS: 23-26 Oktober 2023
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 27-30 Oktober 2023
Pelaksanaan SKD CPNS: 31 Oktober-9 November 2023
Pengolahan nilai SKD CPNS: 7-11 November 2023
Pengumuman hasil SKD CPNS: 12-14 November 2023
Masa sanggah: 15-17 November 2023
Jawab sanggah: 15-19 November 2023
Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 18-22 November 2023
Pengumuman pasca sanggah: 18-24 November 2023
Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT: 25-27 November 2023
Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta: 28-30 November 2023
Penarikan data final: 1-2 Desember 2023
Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 3-4 Desember 2023
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 5-7 Desember 2023
Pelaksanaan SKB CPNS: 8-14 Desember 2023
Integrasi nilai SKD dan SKB: 8-14 Desember 2023
Pengumuman kelulusan: 28 Desember-4 Januari 2024
Masa sanggah: 5-7 Januari 2024
Jawab sanggah: 5-11 Januari 2024
Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 7-12 Januari 2024
Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 8-14 Januari 2024
Pengisian DRH NIP CPNS: 15 Januari-13 Februari 2024
Usul penetapan NIP CPNS: 14 Februari-14 Maret 2024
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji mengatakan, jadwal tersebut merupakan rencana jadwal yang diusulkan kepada Menpan RB Abdullah Azwar Anas.
"Masih menunggu persetujuan dari Menpan," kata Iswinarto.
Artinya, jadwal tersebut masih berpotensi berubah apabila tidak disetujui Menpan RB.
"Iya (belum resmi), tergantung dari Bapak Menteri," jelas dia.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan sebanyak 572.496 formasi terbagi untuk 72 instansi, pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN dan pemerintah daerah 493.634 ASN.
Adapun, alokasi formasi CASN untuk pemerintah pusat sebanyak 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPK.
Sementara itu, di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis. Proses seleksi akan dimulai pada September 2023.
Cek Formasi
Seluruh tahapan seleksi hanya dilayani secara online melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), sscasn.bkn.go.id.
Anda bisa melakukan pengecekan formasi di setiap instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang membuka lowongan melalui laman SSCASN, termasuk mengetahui batas waktu pendaftaran masing-masing instansi.
Untuk mengecek formasi CPNS dan PPPK 2023, Seperti tahun sebelumnya, anda dapat langsung mengakses laman https://data-sscasn.bkn.go.id/periode.
Di dalamnya telah termuat seluruh informasi mengenai rekrutmen CPNS dan PPPK, termasuk posisi jabatan, jumlah formasi yang dibutuhkan, kualifikasi, hingga persyaratannya.
Selain itu, Anda juga dapat mengecek batas waktu pendaftaran masing-masing instansi. Anda harus memastikan batas waktu penutupan instansi yang ingin dituju atau dilamar
Namun hingga saat ini, link https://sscasn.bkn.go.id/ tengah disiapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Ini adalah aplikasi SSCASN Pendaftaran Tahun 2023," tertulis pada link https://sscasn.bkn.go.id/.
SEjumlah daerah juga mulai mengumumkan kebutuhan formasi, salah satunya di Nusa Tenggara Barat (NTB) sesuai SK Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan ASN Tahun 2023.
Bagaimana dengan daerah lain? KLIK DI SINI***