Link Download Formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023 dan Jadwal Pendaftarannya

Link Download Formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023 Berikut Jadwal Pendaftarannya
Link Download Formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023 Berikut Jadwal Pendaftarannya / sejumlah daerah mulai mengumumkan formasi CPNS dan PPPK 2023.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun juga telah merilis jadwal tahapan seleksi CPNS dan PPPK 2023.

Sesuai jadwal yang dikeluarkan BKN, tahapan seleksi CPNS dan PPPK 2023 dimulai tanggal 16 September 2023.

Berikut jadwal resminya:

Pengumuman seleksi: 16-30 September 2023

Pendaftaran seleksi: 17 September-3 Oktober 2023

Seleksi administrasi: 17 September-5 Oktober 2023

Pengumuman hasil seleksi administrasi: 6-9 Oktober 2023

Masa sanggah: 10-12 Oktober 2023

Jawab sanggah: 10-14 Oktober 2023

Pengumuman pasca sanggah: 13-19 Oktober 2023

Penarikan data final: 20-22 Oktober 2023

Penjadwalan SKD CPNS: 23-26 Oktober 2023

Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 27-30 Oktober 2023

Pelaksanaan SKD CPNS: 31 Oktober-9 November 2023

Pengolahan nilai SKD CPNS: 7-11 November 2023

Pengumuman hasil SKD CPNS: 12-14 November 2023

Masa sanggah: 15-17 November 2023

Jawab sanggah: 15-19 November 2023

Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 18-22 November 2023

Pengumuman pasca sanggah: 18-24 November 2023

Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT: 25-27 November 2023

Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta: 28-30 November 2023

Penarikan data final: 1-2 Desember 2023

Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 3-4 Desember 2023

Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 5-7 Desember 2023

Pelaksanaan SKB CPNS: 8-14 Desember 2023

Integrasi nilai SKD dan SKB: 8-14 Desember 2023

Pengumuman kelulusan: 28 Desember-4 Januari 2024

Masa sanggah: 5-7 Januari 2024

Jawab sanggah: 5-11 Januari 2024

Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 7-12 Januari 2024

Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 8-14 Januari 2024

Pengisian DRH NIP CPNS: 15 Januari-13 Februari 2024

Usul penetapan NIP CPNS: 14 Februari-14 Maret 2024

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji mengatakan, jadwal tersebut merupakan rencana jadwal yang diusulkan kepada Menpan RB Abdullah Azwar Anas.

"Masih menunggu persetujuan dari Menpan," kata Iswinarto.

Artinya, jadwal tersebut masih berpotensi berubah apabila tidak disetujui Menpan RB.

"Iya (belum resmi), tergantung dari Bapak Menteri," jelas dia.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan sebanyak 572.496 formasi terbagi untuk 72 instansi, pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN dan pemerintah daerah 493.634 ASN.

Adapun, alokasi formasi CASN untuk pemerintah pusat sebanyak 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPK.

Sementara itu, di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis. Proses seleksi akan dimulai pada September 2023.

Cek Formasi

Seluruh tahapan seleksi hanya dilayani secara online melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), sscasn.bkn.go.id.

Anda bisa melakukan pengecekan formasi di setiap instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang membuka lowongan melalui laman SSCASN, termasuk mengetahui batas waktu pendaftaran masing-masing instansi.

Untuk mengecek formasi CPNS dan PPPK 2023, Seperti tahun sebelumnya, anda dapat langsung mengakses laman https://data-sscasn.bkn.go.id/periode.

Di dalamnya telah termuat seluruh informasi mengenai rekrutmen CPNS dan PPPK, termasuk posisi jabatan, jumlah formasi yang dibutuhkan, kualifikasi, hingga persyaratannya.

Selain itu, Anda juga dapat mengecek batas waktu pendaftaran masing-masing instansi. Anda harus memastikan batas waktu penutupan instansi yang ingin dituju atau dilamar

Namun hingga saat ini, link https://sscasn.bkn.go.id/ tengah disiapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Ini adalah aplikasi SSCASN Pendaftaran Tahun 2023," tertulis pada link https://sscasn.bkn.go.id/.

SEjumlah daerah juga mulai mengumumkan kebutuhan formasi, salah satunya di Nusa Tenggara Barat (NTB) sesuai SK Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan ASN Tahun 2023.

Bagaimana dengan daerah lain? KLIK DI SINI***

Editor: Harry Tri Atmojo/portalsulut