Sementara pada jadwal pengadaan PPPK yang terbaru dari BKN, disebutkan adanya pelaksanaan seleksi kompetensi tambahan. Menandakan, jadwal bagi pengadaan PPPK guru 2023 belum resmi dirilis.
Para peserta dan para guru honorer dimohon untuk menunggu hingga pengumuman tentang kapan pendaftaran PPPK guru 2023 resmi dibuka.
Kemendikbud belum berikan jadwal pasti pengadaan PPPK guru 2023, tetapi ada kemungkinan terkait mekanisme yang digunakan dalam PPPK guru 2023 yang mana akan dijelaskan berikut ini.
Pelamar P1 ditetapkan Kemendikbud tidak perlu lagi melakukan tes, dan para pelamar PPPK guru 2023 yang terdiri dari peserta lulus passing grade sejak 2021 itu hanya tinggal menunggu kepastian terkait penempatan saja.
Sementara pelamar P2, P3, dan P4 PPPK guru 2023 diwajibkan mengikuti seleksi dengan sistem CAT dan juga tes wawancara oleh Kemendikbud.
Berikut mekanisme yang digunakan untuk penempatan bagi guru lulus passing grade 2021:
a. Pelamar yang sudah memenuhi passing grade di 2021, akan ditempatkan di sekolah yang sesuai dengan ijazah atau sertifikat yang akan dimiliki dengan mempertimbangkan kebutuhan dan juga kuota formasi yang sudah disediakan.
b. Pelamar ditempatkan di tempat penugasannya saat ini selama kebutuhan di sekolah tersebut masih ada.
Namun, jika tidak tersedia kebutuhan di penempatannya tersebut, akan ditempatkan di sekolah lain yang lebih membutuhkan tenaga guru.
c. Prioritas penempatan yang akan dilakukan pada P1 guru PG 2021 harus berdasarkan dengan kategori pelamar, yang mana kategorinya adalah seperti berikut:
d. Sementara untuk setiap kategori tersebut, akan berlaku perankingan nilai yang diperoleh sejak seleksi pada 2021:
Bagi yang bertanya bagaimana sistem pelaksanaan CAT bagi P2, P3 dan P4 akan dijawab pada artikel selanjutnya.
Bagi pelamar P1 akan dilihat berdasarkan kategori dari pelamar itu, bagi P2 akan dilihat berdasarkan nilainya.
Maksudnya, penempatan bagi P1 akan didasarkan pada kategori apa si pelamar, dan penempatannya pun akan didahulukan bagi para THK II, lalu kedua guru honorer negeri, lulusan PPG, hingga, tenaga honorer swasta.
Sementara pelamar P2 sudah jelas kategorinya adalah THK II belum lulus passing grade, maka penilaiannya adalah berdasarkan ranking nilai.***
Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah/prsoloraya