Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka September, Syarat dan Cara Daftarnya

Ilustrasi Tes CPNS
Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka September, Ini Syarat dan Cara Daftarnya! (Foto: Ilustrasi/Luthfy Syahban)

Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan kembali dibuka pada September 2023 mendatang. Bagi masyarakat yang berniat untuk mendaftar, bisa menyimak syarat dan tata cara pendaftarannya berikut ini.

Informasi mengenai dibukanya pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas.

"Ini untuk mengakomodir harapan publik terkait dengan fresh graduate untuk bisa ditampung di ASN, supaya tidak hanya menyelesaikan honorer. Di sisi lain honorer kita prioritaskan karena mereka telah mengabdi kepada layanan publik di pemerintah pusat dan daerah," ujar Anas dikutip dari detikFinance, Rabu (0/8/2023).

Dilihat detikJateng melalui akun Instagram resmi Pemkot Semarang, rekrutmen CPNS dan PPPK tahun ini terdiri dari 80 persen non ASN atau PPPK dan 20 persen sisanya fresh graduate terutama yang memiliki talenta digital.

Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Hingga saat ini belum ada tanggal pasti terkait jadwal atau kapan pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. Namun, dikutip dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), proses pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 akan dibuka pada bulan September mendatang.

Formasi CPNS dan PPPK 2023

Masih mengutip laman resmi BKN, formasi ASN 2023 tahun ini dibuka sebanyak 572.496 yang dibagi untuk CPNS dan PPPK. Berikut ini informasi detail rincian formasinya:

  • Formasi CPNS: 28.903 orang
  • Formasi PPPK: 543.593 orang

Rincian Formasi Pemerintah Pusat dan Daerah

Pemerintah Pusat:

  • CPNS: 28.903 orang
  • PPPK: 49.959 orang
  • Total: 78.862 orang

Pemerintah Daerah:

  • PPPK Guru: 296.084 orang
  • PPPK Tenaga Kesehatan: 154.724 orang
  • PPPK Teknis: 42.826 orang
  • Total: 493.634 orang

Dikutip dari laman resmi Kementerian PAN-RB, telah ditetapkan kebutuhan ASN tahun ini sebanyak 1.030.751 formasi. Namun, sejumlah instansi tidak mengajukan atau mengusulkan formasi hingga terjadi pengurangan jumlah formasi tersebut menjadi 572.496 saja.

Sementara itu, dalam laman BKN dijelaskan pula bahwa kebutuhan PPPK tahun ini didominasi tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan. Sementara, kebutuhan CPNS dialokasikan untuk jabatan-jabatan fungsional atau keahlian lainnya sesuai kebutuhan instansi. Hal ini sejalan dengan target pemerintah yang memprioritaskan sektor kesehatan dan pendidikan.

Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Terdapat sejumlah syarat yang wajib dipersiapkan calon pelamar CPNS dan PPPK 2023, berikut informasi lengkapnya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun
3. Pelamar tidak pernah dipidana penjara
4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian
5. Pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya
6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka
7. Sehat jasmani dan rohani
8. Bukan anggota atau pengurus partai politik
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi

Dokumen Persyaratan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Sejumlah dokumen yang wajib disiapkan oleh pelamar sebagai syarat pendaftaran adalah sebagai berikut:

1. Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi Akta kelahiran
4. Pas foto
5. Surat pernyataan penempatan di mana pun
6. Melampirkan CV (Curriculum Vitae)

Perlu diketahui, syarat dokumen tersebut dapat berbeda-beda sesuai kebutuhan formasi dan instansi pemerintah saat mendaftar.

Cara Daftar CPNS dan PPPK 2023

Dikutip dari detikFinance, berikut ini tata cara daftar CPNS dan PPPK 2023 melalui laman sscasn.bkn.go.id:

1. Daftar Akun

  • Buka portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
  • Daftar untuk buat akun SSCASN
  • Lengkapi informasi yang diperlukan untuk membuat akun, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nomor HP, dan email aktif
  • Pilih "Lanjutkan" dan pastikan data sudah lengkap dan benar
  • Klik "Proses Pendaftaran Akun"
  • Tunggu hingga informasi konfirmasi muncul

2. Login Akun

  • Login ke akun SSCASN yang telah terdaftar
  • Lengkapi data diri yang diminta dan unggah swafoto
  • Jika sudah, klik "Selanjutnya"

3. Pilih Jenis Seleksi dan Formasi CPNS

  • Pilih jenis seleksi "CPNS"
  • Pilih formasi lulusan atau tingkat pendidikan yang dibuka

4. Unggah Dokumen

  • Unggah sejumlah dokumen yang dibutuhkan sesuai ukuran dan format yang ditentukan.

5. Cetak Kartu

  • Jika sudah, cek atau periksa resume lalu akhiri pendaftaran
  • Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun

Demikian informasi lengkap terkait syarat, tata cara daftar, dan formasi CPNS dan PPPK 2023 yang akan segera dibuka pada September 2023.

aku/apl)detik