Pemerintah dan DPR RI sudah sepakat memberlakukan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK paruh waktu dan penuh waktu dalam menyelesaikan masalah honorer.
Sistem tersebut termaktub dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang rencananya akan disahkan bulan ini.
Menurut Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Aba Subagja, PPPK paruh waktu dan penuh waktu ini menjadi solusi terbaik menyelesaikan masalah 2,3 juta honorer.
Para honorer ini masih bisa tetap bekerja di instansi di mana mereka berada, pendapatannya tetap, dan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Para honorer ini tidak akan dipecat, tetapi dialihkan ke PPPK paruh waktu," kata Aba dalam diskusi dengan wartawan di Jakarta, Selasa (1/8).
Dia mengatakan sistem paruh waktu diberlakukan karena melihat kondisi PPPK 2021/2022 yang sampai saat ini masih banyak belum diangkat secara resmi oleh pemerintah daerah (pemda).
Alasannya, pemda tidak punya dana untuk membayar gaji PPPK yang ada. Untuk meringankan beban pemda dan menyelamatkan honorer, maka dibuatlah sistem paruh waktu.
"Pemda itu berat hati mengangkat PPPK karena tidak mampu bayar. Kalau dibayar Rp 1 juta per bulan sesuai standar gaji yang diterima honorernya, pasti PPPK protes, kan," tuturnya. terbaik untuk menyelesaikan masalah 2,3 juta honorer. Foto tangkapan layar YouTube DPR RI