Dengan upaya mempercepat pengesahan Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 terkait Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
Dalam RUU ASN tersebut memuat aturan bahwa tenaga honorer dengan masa kerja di atas 10 tahun bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Sehubungan dengan hal itu, Anggota Komisi II DPR RI H. M. Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan tentang nasib tenaga honorer kedepannya.
Mengingat berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengatur bahwa mulai 28 November 2023 nanti tidak akan ada lagi tenaga honorer.
“Agar ketentuan PP Nomor 49 Tahun 2018 tidak berlaku lagi, maka ada RUU ASN yang akan disahkan menjadi undang-undang baru pada Agustus,” kata Rifqinizamy pada Senin, 7 Agustus 2023.
Meski demikian, Rifqinizamy mengatakan jika sudah ada kesepakatan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) jika tidak ada PHK massal bagi tenaga honorer.
Dalam peraturan tersebut juga memuat tentang tenaga honorer yang memiliki masa kerja di atas 10 tahun secara otomatis akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Lebih lanjut, penjelasan lebih rincinya terkait kriteria PPPK dapat diangkat menjadi penuh waktu yaitu:
1. Memiliki perjanjian kerja minimal 5 tahun.
2. Apabila memiliki kinerja bagus, maka akan diberikan kesempatan bekerja sampai batas usia pensiun.
3. Bagi PPPK penuh waktu selalu memningkatkan kinerjanya, maka akan diberikan kesempatan asessment untuk menduduki jabatan struktural eselon 3, 2, dan 1.
Selain itu, disebutkan juga PPPK paruh waktu yang diberikan kontrak satu tahun dan akan diperpanjang setiap satu tahun.
"Sebelumnya kan ada ide outsourcing, tetapi ini banyak menimbulkan pro-kontra karena sistem tersebut membuat honorer tidak ada hubungannya dengan negara," kata Rifqinizamy.***