PPPK Kemenag 2022 Segera Kantongi SK Agustus jadi ASN

 Alhamdulillah PPPK Kemenag 2023 Segera Kantongi SK, Agustus jadi ASN, Gaji Langsung Naik!

Alhamdulillah PPPK Kemenag 2023 Segera Kantongi SK, Agustus jadi ASN, Gaji Langsung Naik! /
Kabar gembira untuk PPPK Kemenag 2022. Tak lama lagi PPPK Kemenag 2022 terangkat jadi ASN.

Kabar ini diungkap Kementerian Agama.

"Ready... Agustus 2023," tulis instagram @casnkemenag dengan memasang foto seragam Korpri.

Nah sambil menunggu tahapan tersebut, berikut penjelasan soal kontrak kerja PPPK Kemenag 2022.

Dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, tidak ada dikotomi antara PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Yang membedakan keduanya yakni masa kerja karena untuk PPPK ada perjanjian kerja yang masa kerjanya sesuai dengan kontrak kerja.

Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, Rabu 26 Juli 2023 lalu.

Plt. Kepala BKN menjelaskan bagaimana mekanisme perpanjangan masa kerja PPPK. Haryomo menegaskan, selama organisasi membutuhkan dan sepanjang kompetensi PPPK diperlukan, maka kontrak kerja PPPK dapat diperpanjang sampai dengan Batas Usia Pensiun (BUP).

“Oleh sebab itu, saya harap seluruh PPPK di BKN dapat memahami PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta Peraturan BKN No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan BKN No. 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Hal ini agar tiap individu PPPK dapat memahami hak serta kewajiban selama bekerja,” jelas Haryomo.

Lebih lanjut Plt. Kepala BKN menuturkan, PPPK dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, JPT Madya, dan Jabatan Fungsional Tertentu. Berbeda dengan PNS yang harus memulai karier dari bawah, PPPK dapat langsung memulai karier di instansinya sebagai JPT.

Soal ketentuan masa hubungan kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang minimal 1 tahun serta maksimal 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbudristek mengusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) agar masa kontrak kerja PPPK guru otomatis diperpanjang sampai batas pensiun 60 tahun, selama dibutuhkan instansi dan tidak tersangkut kasus hukum.

"Untuk efisiensi proses rekrutmen P3K, Kemendikbudristek mengusulkan masa perjanjian kontrak guru PPPK sampai Batas Usia Pensiun. Alahmdulillh KemenpanRB menyambut baik. Semoga terrealisasi ya Bapak Ibu Guru," ujar Dirjen GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani

Pihak Kementerian PAN-RB pun sudah merespons usulan Ditjen GTK Kemendikbudristek. Melalui Surat Nomor B/384/SM.02.03/2023, pihak Kementerian PAN-RB memaparkan beberapa peraturan terkait PPPK, yaitu:

1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pasal 4 ayat 2 menyebut bahwa penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud ayat 1 dilakukan untuk jangka waktu 5 tahun yang diperinci 1 tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

2. Pada pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK disebutkan:

- Ayat 1 berbunyi masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan serta berdasarkan penilaian kerja.

- Ayat 2 berbunyi perpanjangan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah memperoleh persetujuan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).

- Ayat 4 berbunyi dalam hal perjanjian kerja PPPK diperpanjang sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, PPK wajib memberikan tembusan surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada kepala BKN.

Masa Cuti PPPK

Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pemberian Cuti Bagi Pegawai PPPK (Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja adalah sebagai berikut.

1. Cuti Pelaksanaan Ibadah Haji.

a. PPPK diberikan cuti untuk untuk pelaksanaan ibadah haji yang pertama kali.

b. PPPK dapat diberikan cuti untuk melaksanakan ibadah haji dengan mempertimbangkan beban pekerjaan pada unit kerja yang ditinggalkan serta ketersedian pegawai yang akan menggantikan tugas pemerintahan yang bersangkutan jika diperlukan.

c. PPPK yang melaksanakan ibadah haji akan memotong hak cuti tahunan.

d. Pembayaran tunjangan kinerja bagi PPPK yang bekerja pada Instansi Pusat dan tambahan penghasilan pegawai bagi PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah yang melaksanakan cuti pelaksanaan ibadah haji dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai dengan mempertimbangkan cuti tahunan yg telah diambil.

2. Cuti Sakit

a. Bagi PPPK yang sakit lebih dari 14 (empat belas) hari dapat diberikan cuti sakit untuk paling lama 1 (bulan) atau 30 (tiga puluh) hari kerja secara kumulatif yang dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari dokter pemerintah atau unit pelayanan kesehatan pemerintah.

b. Cuti sakit selama 1 (satu) bulan atau 30 (tiga puluh) hari kerja kumulatif sebagaimana huruf a di atas diberikan 1 (satu) kali daiam 1 (satu) tahun masa perjanjian kerja.

c. Dalam hal PPPK telah mendapatkan cuti sakit selama 1 (satu) bulan atau 30 (tiga puluh) hari kerja kumulatif dan telah masuk kerja namun PPPK tersebut belum pulih dari sakitnya, maka PPPK tersebut dapat diberikan kesempatan sekali lagi untuk mendapatkan cuti sakit 1 (satu) bulan atau 30 (tiga puluh) kerja kumulatif.

Gaji

Adapun gaji yang akan diperoleh PPPK berdasarkan masa kerja golongan (MKG) sebagai berikut.

Golongan I PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.794.900. Sedangkan masa kerja maksimal 26 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.686.200.

Golongan II PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.960.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.843.900.

Golongan III PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.043.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.964.200.

Golongan IV PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.129.500. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.089.600.

Golongan V PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.325.600. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp 3.879.700.

Golongan VI PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.539.700. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.043.800.

Golongan VII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.647.200. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp 4.214.900.

Golongan VIII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.759.100. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.393.100.

Golongan IX PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.966.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.872.000.

Golongan X PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.091.900. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.078.000.

Golongan XI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.222.700. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.292.800.

Golongan XII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.359.000. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.516.800.

Golongan XIII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.501.100. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.750.100.

Golongan XIV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.649.200. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.993.300.

Golongan XV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.803.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.246.900.

Golongan XVI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.964.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.511.100.

Golongan XVII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.132.200. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.786.500.

Gaji diatas akan mengalami kenaikan di tahun 2024 yang diwacanakan 7 persen, yang akan diumumkan pada 16 Agustus 2023.

Selain gaji ada kenaikan juga tunjangan kinerja.

Pemerintah resmi menaikkan tunjangan kinerja bagi PNS dan PPPK Kementerian Agama.

Tunjangan kinerja atau tukin adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS.

"Alhamdulillah ini kabar baik bagi seluruh ASN Kementerian Agama. Saya baru saja bertemu dengan Menteri PAN-RB, dan beliau menyampaikan usulan penyesuaian tukin sebesar 80% bagi ASN Kemenag telah disetujui," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Untuk rincian tukin Kemenag belum ada detailnya karena informasi terkait perpresnya belum muncul.

Berikut nominal besaran tukin pegawai di lingkungan Kementerian Agama berdasarkan kelas jabatannya masing-masing, sebelum mengalami kenaikan tukin 80 persen

Tukin pegawai Kemenag dengan Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000.
Tukin pegawai Kemenag dengan Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000.
Tukin pegawai Kemenag dengan Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000.
Tukin pegawai Kemenag dengan Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000.
Tukin pegawai Kemenag dengan Kelas Jabatan 5: Rp2.249.000.
Tukin pegawai Kemenag dengan Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000.
Tukin pegawai Kemenag dengan Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000.
Tukin pegawai Kemenag dengan Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000.
Tukin pegawai Kemenag dengan Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000.
Tukin pegawai Kemenag dengan Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000.
Tukin pegawai Kemenag dengan Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000.
Tukin pegawai Kemenag dengan Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000.
Tukin pegawai Kemenag dengan Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000.
Tukin pegawai Kemenag dengan Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000.
Tukin pegawai Kemenag dengan Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000.
Tukin pegawai Kemenag dengan Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000.
Tukin pegawai Kemenag dengan Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000.

Rincian tukin ASN Kemenag tersebut berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2018, sebelum mengalami kenaikan sebesar 80 persen seperti yang diusulkan.***

Editor: Harry Tri Atmojo/portalsulut