Rincian Jumlah Formasi CPNS dan PPPK 2023 Kejaksaan RI

Logo Kejaksaan Agung
Logo Kejaksaan Agung(www.kejaksaan.go.id) Kejaksaan Republik Indonesia (RI) membeberkan jumlah formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Hal tersebut diungkap Kejaksaan sehubungan dengan rencana pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) pada September 2023.

Dalam unggahan di akun Instagram resminya @kejaksaan.ri, Kejaksaan menyediakan 7.846 formasi untuk CPNS.

Sementara, jumlah kebutuhan PPPK yang tersedia pada Kejaksaan sebanyak 249 formasi.

"Dengan bangga dan semangat tinggi.. kami siap menjalankan kepercayaan dari Pemerintah untuk melakukan pencarian talenta terbaik bangsa.. apakah kamu salah satunya yang kami cari??" tulis Kejaksaan, Rabu (9/8/2023).

Lantas, posisi apa saja yang tersedia pada rekrutmen CPNS dan PPPK Kejaksaaan 2023?

Rincian CPNS dan PPPK Kejaksaan 2023

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, pembukaan rekrutmen CASN akan dibuka pada September 2023.

Meski begitu, ia belum bisa menjelaskan secara rinci mengenai seleksi CPNS dan PPPK di Kejaksaan.

"Bulan September pembukaannya. Saya belum dapat infonya. Nanti ada pengumuman," kata Ketut ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (11/8/2023).

Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan RI Hermon Dekristo mengatakan bahwa pihaknya sudah membentuk tim untuk rekrutmen CASN tahun ini.

"Jadi kami beberapa bulan lalu memang sudah membentuk tim dalam rangka untuk pelaksanaan rekrutmen CPNS kejaksaan," kata Hermon, dikutip dari laman Kejari Tanjung Barat, Jumat (28/7/2023).

Ia juga mengatakan, Kejaksaaan sudah mengusulkan 7.846 usulan kuota CPNS kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Dari jumlah tersebut, rincian formasi CPNS Kejaksaan terdiri dari:

  • Jaksa: 2.000 formasi
  • Pelayanan barang bukti: 1.446 formasi
  • Pengelola penanganan perkara: 2.142 formasi
  • Penjaga tahanan: 2.258 formasi.

Hermon juga menyampaikan, Kejaksaan menyediakan 249 formasi untuk PPPK. Kebutuhan ini akan diperuntukkan bagi tenaga kesehatan.

"Selain CPNS kita juga melaksanakan nanti seleksi untuk PPPK terutama untuk tenaga-tenaga kesehatan," katanya.

"Dalam rangka untuk pengisian formasi yang ada di rumah sakit adhyaksa, sebanyak 249 formasi," pungkas Hermon.

Ia mengatakan, tenaga kesehatan yang dibutuhkan meliputi dokter dan perawat. Mereka akan ditempatkan di pusat kesehatan milik Kejaksaan.

Syarat daftar CPNS Kejaksaan 2023

Hermon juga mengungkap beberapa syarat umum yang ditetapkan Kejaksaan bagi pelamar yang mendaftar di lembaganya.

Berikut syarat daftar CPNS Kejaksaan:

  • Berumur minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar
  • Khusus untuk calon jaksa, umur maksimal 27 tahun
  • Minimal IPK 3,00 (khusus jaksa)
  • S-1 Hukum (khusus jaksa)
  • Lulusan SMA sederajat (pelayan barang bukti dan penjaga tahanan)
  • Minimal tinggi badan perempuan 155 centimeter dan laki-laki 160 centimeter
  • Memiliki berat badan ideal.kompas