Mirisnya, sejumlah peserta PPPK Kemenag mengaku akan mengundurkan diri karena lokasi penempatan yang jauh.
Mereka menginginkan lokasi penempatan di sekolah masing-masing.
Seperti diketahui, sebagai seorang ASN wajib siap ditempatkan dimanapun.
Ini sesuai dikutip Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN. Setiap ASN harus siap ditugaskan di seluruh wilayah Indonesia, bahkan wilayah terpelosok atau terpencil sekalipun.
Analis Kepegawaian Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah, Wahyu Ikhsanudin mengatakan, pihak kepegawaian Kanwil Kemenag Kalteng tidak bisa memutuskan dimana penempatan tugas seorang PPPK.
"Penempatan PPPK disesuaikan dengan formasi yang sudah ditetapkan Kementerian PAN RB," ungkapnya.
Dan hal itu diperkuat dengan surat perjanjian bersedia ditempatkan dimana saja di wilayah NKRI yang ditandatangani setiap PPPK diatas materai.
"Jadi sekarang konsepnya orang yang mengikuti formasi, bukan formasi yang mengikuti orang seperti pengangkatan honorer K1 K2 menjadi CPNS seperti tahun-tahun lalu," ungkap Wahyu.
Soal penempatan, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Agama. Namun dalam pengumuman yang dirilis BKN sudah jelas disebutkan soal penempatan masih dalam wilayah kanwil masing-masing.
Nah, sebelum memutuskan untuk mengundurkan diri, PPPK Kemenag wajib tahu sanksi jika mengundurkan diri.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB telah mengaturnya dalam Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 28 Tahun 2021. Tertulis, pelamar PPPK yang berhasil lolos seleksi namun mengundurkan diri akan dikenai sanksi.
Dalam PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021 pasal 41 Bab IV tentang Pengangkatan Menjadi PPPK ayat 5, tertulis bahwa:
"Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan nomor induk PPPK, kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan PPPK untuk 1 (satu) periode berikutnya".
Soal perpindahan lokasi kerja atau mutasi juga telah diatur pada UU Nomor 5 Tahun 2014 pasal 7 ayat 1 dijelaskan: PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sementara pada pasal 7 ayat 2, PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepeggawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang
Jelas bahwa PPPK merupakan pegawai yang terikat dengan kontrak kerja. Status kepegawaian PPPK sangat jelas berbeda dengan PNS.
PPPK berstatus sebagai pegawai kontrak sedangkan PNS berstatus sebagai pegawai tetap. Oleh karena PPPK terikat dengan kontrak kerja pada suatu instansi, maka seorang PPPK tidak dapat mengajukan pemindahan tempat kerja atau mutasi.
Dilarangnya mutasi bagi PPPK dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kekosongan jabatan akibat pindahnya pegawai ke instansi lain.
beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Dompu, Drs H. Rifaid, M.Pd menerangkan soal bisa tidaknya PPPK pindah kerja.
“Sesuai PermenPANRB, PPPK yang mengajukan pindah atau dimutasi dari tempat tugasnya, sama saja mengundurkan diri. Jadi, mereka tidak bisa pindah dari tempat tugasnya sesuai SK,” kata H. Rifaid.***
Editor: Harry Tri Atmojo/portalsulut