Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 akan segera dibuka mulai 17 September mendatang. Bagaimana sebaran formasi CPNS 2023?
Berdasarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023 yang ditandatangani secara digital oleh Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara, Haryomo Dwi Putranto pada Kamis, 10 Agustus 2023 kemarin, pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 akan mulai dibuka pada 17 September-3 Oktober 2023 mendatang.
Mengacu pada laman resmi BKN, pemerintah akan membuka 572.496 formasi ASN 2023 yang dibagi untuk CPNS dan PPPK. Terdapat 28.903 formasi untuk CPNS dan 543.593 untuk PPPK.
Peserta yang lolos akan ditempatkan di pemerintah pusat maupun daerah. Simak sebaran formasi CPNS dan PPPK 2023 di bawah ini.
Sebaran Formasi CPNS dan PPPK 2023
1. Pemerintah Pusat
2. Pemerintah Daerah
Formasi Didominasi Jabatan Fungsional, Tenaga Pendidikan, dan Kesehatan
Kemudian dijelaskan dalam laman BKN, kebutuhan CPNS 2023 akan dialokasikan untuk jabatan-jabatan fungsional atau keahlian lainnya sesuai kebutuhan instansi.
Kemudian kebutuhan PPPK tahun ini didominasi tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan. Hal ini sejalan dengan target pemerintah yang memprioritaskan sektor kesehatan dan pendidikan.
Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
Untuk mengikuti proses seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2023, pendaftar perlu memenuhi syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 sebagai berikut:
8. Bukan anggota atau pengurus partai politik
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi
Itulah formasi CPNS 2023 dan PPPK. Tertarik mengikuti rekrutmen CPNS tahun ini(nir/faz)detik