Sebaran Formasi CPNS 2023 di Pusat dan Daerah

Sejumlah pegawai melempar peci usai disumpah menjadi PNS di Pemerintah Kota Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (17/10/2022). Sebanyak 93 calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kota Kendari diangkat dan diambil sumpah menjadi PNS. ANTARA FOTO/Jojon/aww.
Formasi CPNS 2023. (Foto: ANTARA FOTO/JOJON)

Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 akan segera dibuka mulai 17 September mendatang. Bagaimana sebaran formasi CPNS 2023?

Berdasarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023 yang ditandatangani secara digital oleh Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara, Haryomo Dwi Putranto pada Kamis, 10 Agustus 2023 kemarin, pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 akan mulai dibuka pada 17 September-3 Oktober 2023 mendatang.

Mengacu pada laman resmi BKN, pemerintah akan membuka 572.496 formasi ASN 2023 yang dibagi untuk CPNS dan PPPK. Terdapat 28.903 formasi untuk CPNS dan 543.593 untuk PPPK.

Peserta yang lolos akan ditempatkan di pemerintah pusat maupun daerah. Simak sebaran formasi CPNS dan PPPK 2023 di bawah ini.

Sebaran Formasi CPNS dan PPPK 2023

1. Pemerintah Pusat

CPNS: 28.903 orang
PPPK: 49.959 orang
Total: 78.862 orang

2. Pemerintah Daerah

PPPK Guru: 296.084 orang
PPPK Tenaga Kesehatan: 154.724 orang
PPPK Teknis: 42.826 orang
Total: 493.634 orang

Formasi Didominasi Jabatan Fungsional, Tenaga Pendidikan, dan Kesehatan

Kemudian dijelaskan dalam laman BKN, kebutuhan CPNS 2023 akan dialokasikan untuk jabatan-jabatan fungsional atau keahlian lainnya sesuai kebutuhan instansi.

Kemudian kebutuhan PPPK tahun ini didominasi tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan. Hal ini sejalan dengan target pemerintah yang memprioritaskan sektor kesehatan dan pendidikan.

Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Untuk mengikuti proses seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2023, pendaftar perlu memenuhi syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun
3. Pelamar tidak pernah dipidana penjara
4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian
5. Pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya
6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka
7. Sehat jasmani dan rohani

8. Bukan anggota atau pengurus partai politik

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi

Itulah formasi CPNS 2023 dan PPPK. Tertarik mengikuti rekrutmen CPNS tahun ini(nir/faz)detik