Surat undangan penyerahan SK sudah dikirim ke Satker Kemenag di daerah.
Lantas apakah SK yang diserahkan termasuk hasil formulasi PPPK Teknis?
Berikut isi surat undangan tersebut:
Kepada Pimpinan satuan Kerja Kementerian Agama Pusat dan daerah.
Dengan Hormat, dalam rangka penyelesaian proses pengangkatan PPPK Kemenag Formasi tahun 2022, Menteri Agama akan menyampaikan arahan sekaligun menyerahkan SK Pengangkatan PPPK untuk 29.069 PPPK Kemenag baik pusat dan daerah yang dilaksanakan secara serentak pada:
Tanggal: Selasa 15 Agustus 2023
Pukul: 13.30 WIB sampai selesai
Tempat: Aula H.M Rasjidi Kementerian Agama RI
Pakaian:
Pria, seragam Korpri, berpeci hitam sepatu tertutup
Wanita, Seragam Korpri, jilbab hitam (bagi yang berjilbab), sepatu tertutup.
Peserta akan dibagi menjadi luring dan daring sebagaimana daftar terlampir.
Adapun lampirannya adalah:
Sebelumnya kabar ini juga diungkap Kementerian Agama melalui instagram @casnkemenag
"Ready... Agustus 2023," tulis instagram @casnkemenag dengan memasang foto seragam Korpri.
Dalam surat undangan tersebut, SK akan diberikan kepada 29.069 PPPK Kemenag 2022.
Bagaimana nasib PPPK hasil reformulasi PPPK Teknis 2022?
Seperti diketahui, adanya reformulasi PPPK Teknis, berarti akan ketambahan 9.218 peserta PPPK Kemenag 2022 yang sebelumnya tak lulus akhirnya lulus.
Kementerian Agama mendapat 49.549 formasi pada 2022. Namun formasi yang terisi hanya 58,67 persen atau 29.069 formasi.
Setelah dilakukan reformulasi seleksi PPPK Teknis 2022, di Kementerian Agama diproyeksikan formasi yang terisi meningkat menjadi 38.287 atau 77,27 persen.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerangkan jika PPPK yang sebelumnya lolos test sebanyak 29.069 orang, setelah dilakukan optimalisasi, disetujui penambahan 9.218 orang.
"Pagi tadi, Pak MenPan/RB Azwar Anas datang ke Kantor Kemenag membawa berita baik. PPPK yang sebelumnya lolos test sebanyak 29.069 orang, setelah dilakukan optimalisasi, disetujui penambahan 9.218 orang.
Alhasil, PPPK yang diterima di Kemenag menjadi 38.287 orang. Terbanyak dibandingkan kementerian yang lain. Alhamdulillah.. Semoga membawa manfaat," tulisnya di akun instagram pribadinya.
Jika dilihat dari surat undangan tersebut, maka dipastikan hasil reformulasi PPPK Kemenag belum masuk dalam penyerahan SK Selasa 15 Agustus 2023.***
Editor: Harry Tri Atmojo/portalsulut