Selasa Penyerahan SK Pengangkatan PPPK Kemenag 2022, Rabu Pengumuman Naik Gaji

 SURAT UNDANGAN Penyerahan SK Pengangkatan PPPK Kemenag 2022, Selasa 15 Agustus 2023

SURAT UNDANGAN Penyerahan SK Pengangkatan PPPK Kemenag 2022, Selasa 15 Agustus 2023 / Kabar gembira menyelimuti PPPK Kemenag 2022. Surat undangan SK pengangkatan PPPK Kemenag 2022 telah keluar.

SK pengangkatan PPPK Kemenag 2022 akan diserahkan serentak Selasa 15 Agustus 2023.

Surat undangan penyerahan SK sudah dikirim ke Satker Kemenag di daerah.

Berikut isi surat undangan tersebut:

Kepada Pimpinan satuan Kerja Kementerian Agama Pusat dan daerah.

Dengan Hormat, dalam rangka penyelesaian proses pengangkatan PPPK Kemenag Formasi tahun 2022, Menteri Agama akan menyampaikan arahan sekaligun menyerahkan SK Pengangkatan PPPK untuk 29.069 PPPK Kemenag baik pusat dan daerah yang dilaksanakan secara serentak pada:

Tanggal: Selasa 15 Agustus 2023

Pukul: 13.30 WIB sampai selesai

Tempat: Aula H.M Rasjidi Kementerian Agama RI

Pakaian:

Pria, seragam Korpri, berpeci hitam sepatu tertutup

Wanita, Seragam Korpri, jilbab hitam (bagi yang berjilbab), sepatu tertutup.

Peserta akan dibagi menjadi luring dan daring sebagaimana daftar terlampir.

Kantor Kemenag Gorontalo juga sudah mengumumkan hal ini ke PPPK Kemenag 2022.

Untuk wilayah Gorontalo dipusatkan di Gedung El-Hajj Asrama Haji Gorontalo.

Nah, satu hari setelah penyerahan SK, ada kabar gembira lagi yang akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo tentang kenaikan gaji ASN, termasuk PPPK.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan mengumumkan kebijakan baru mengenai kenaikan gaji PNS atau Pegawai Negeri Sipil untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Negara Indonesia (TNI), dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada 16 Agustus 2023 mendatang.

Para PNS ini akan mendapatkan kenaikan gaji sesuai Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

Sebelumnya, Pemerintah resmi menaikkan tunjangan kinerja bagi PNS dan PPPK Kementerian Agama.

Tunjangan kinerja atau tukin adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS.

"Alhamdulillah ini kabar baik bagi seluruh ASN Kementerian Agama. Saya baru saja bertemu dengan Menteri PAN-RB, dan beliau menyampaikan usulan penyesuaian tukin sebesar 80% bagi ASN Kemenag telah disetujui," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Untuk rincian tukin Kemenag belum ada detailnya karena informasi terkait perpresnya belum muncul.***

Editor: Harry Tri Atmojo/portalsulut