Skema Pembagian Pekerjaan PPPK Full Time dan PPPK Part Time Bagi Tenaga Honorer

ilustrasi Guspardi Gaus menegaskan tidak ada pemberhentian tenaga honorer
ilustrasi Guspardi Gaus menegaskan tidak ada pemberhentian tenaga honorer /Tsamarah Atikah Nurdiyanah/TVR PARLEMEN
Tenaga honorer sebentar lagi akan dihapus, lebih tepatnya pada 28 November 2023 nanti, tetapi tenaga honorer bisa tenang karena Komisi II DPR tegaskan tidak ada PHK massal.

Untuk penyusunan dan skema-skema terbaru untuk mengatasi penghapusan status tenaga honorer sendiri, Komisi II berjanji revisi UU ASN segera selesai di bulan Agustus.

Rifqinizamy pernah mengatakan bahwa ia menjamin, tidak akan ada permberhentian pada PHK massal karena adanya amanat dalam PP No. 49 Tahun 2018 untuk menghapus status kepegawaian selain PNS dan PPPK.

Revisi UU ASN kemudian digadang-gadang menjadi solusi atas penghapusan status ini. Namun, kabar baiknya adalah, meskipun revisi UU ASN tersebut belum selesai, Menpan RB telah terbitkan surat edaran yang memerintahkan agar seluruh tenaga honorer harus tetap digaji.

Komisi II maupun Menpan RB sama-sama menyepakati suatu prinsip supaya jangan sampai ada pemberhentian massal bagi 2,3 juta tenaga honorer.

Ditekankan kembali oleh anggota Komisi II, Guspardi Gaus, bahwa jajarannya sudah menyepakati bahwa seluruh tenaga honorer tidak boleh diberhentikan.

Guspardi Gaus mengatakan, “Terdapat surat edaran yang disampaikan kepada pemda provinsi dan kabupaten/kota untuk K/L yang ada di daerah tersebut, untuk menampung dan melakukan verifikasi pada tenaga honorer.”

“Jumlahnya 2,3 juta,” lanjut Guspardi Gaus. “Jadi, jutaan tenaga honorer yang sudah diverifikasi itu kita harap tidak diberhentikan akibat daripada PP sebagai turunan dari UU ASN itu.”

Hal ini pun ditegaskannya mengingat nanti pada tanggal 28 November, pegawai yang berstatus tenaga honorer, tenaga non-ASN atau sejenis lainnya, terpaksa harus dihapuskan.

Lalu, menyusul perkataannya tersebut, Guspardi Gaus memberi penjelasan mengenai revisi UU ASN yang akan memberi jaminan pada 2,3 juta tenaga honorer.

Pada forum legislasi yang bertema revisi UU ASN dan juga masa depan bagi para tenaga honorer, Guspardi berucap bahwa salah satu tujuan dari revisi UU ASN sebenarnya juga untuk memberikan status yang jelas bagi para tenaga honorer.

Melalui revisi UU ASN tenaga honorer akan diberikan hak-hak yang layak, yang mana hak itu nantinya akan sesuai dengan kontribusinya selama mengabdi pada negara.

Ia juga menegaskan, usai revisi UU ASN ini disahkan, maka secara sah pula tenaga honorer tidak akan tenaga honorer yang di PHK.

DPR maupun pemerintah sama-sama menyepakati suatu prinsip supaya tidak ada pemberhentian kerja pada 2,3 juta tenaga honorer di Indonesia,” kata anggota Komisi II tersebut.

Tenaga honorer bisa tenang saja menunggu revisi UU ASN disahkan, sebagaimana Guspardi sendiri sudah menjaminkan tidak ada pemberhentian. Bahkan katanya, jutaan tenaga honorer tersebut akan dibagi, ditempatkan di posisi PPPK full time atau PPPK part time.

“Tenaga honorer yang banyaknya sekitar 2,3 juta tadi, itu tidak melulu semuanya masuk pada PPPK part time,” jelas Guspardi.

Menurutnya penempatan dalam PPPK part time atau full time itu, tergantung pada tugas yang diembannya.

Kalau tugas tersebut tidak mewajibkan ia bekerja dalam waktu yang penuh, maka ia bisa dimasukkan dalam golongan PPPK part time.

Seperti guru pelajaran yang bukan guru kelas, jika jam mengajarnya dalam hal melaksanakan tugas yang seharusnya sudah tuntas maka mungkin guru tersebut bisa masuk dalam PPPK part time.

Guspardi Gaus juga mengatakan, “Untuk pembagian PPPK part time dan mana yang PPPK full time akan kita serahkan ke Kemenpan RB saja.” ***

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah/prsoloraya