Pemerintah akan kembali membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2023 ini. Simak syarat dan tata cara pendaftarannya berikut ini!
Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas telah mengumumkan hasil pembahasan terkait rekrutmen CPNS tahun 2023 bersama Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Pemerintah memastikan pendaftaran CPNS tahun 2023 ini akan dimulai pada September mendatang.
Nah, bagi detikers yang ingin mendaftar CPNS atau PPPK tahun ini, berikut informasi lengkap tentang jadwal, syarat dan tata cara pendaftaran CPNS 2023 ini. Yuk Simak!
Hingga saat ini pemerintah belum merilis jadwal resmi kapan pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 dibuka. Meski demikian, dikutip dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Proses seleksi pendaftaran CPNS 2023 dipastikan akan dimulai pada September 2023 mendatang.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan proses seleksi tahun ini diharapkan dapat berjalan dengan fair dan bisa memberikan kinerja yang berdampak.
"Kami menjamin semuanya fair, tidak bisa titip-menitip. Kita berharap ASN bisa melahirkan kinerja berdampak yang dapat dirasakan masyarakat, sesuai arahan Presiden Joko Widodo," kata Anas, dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (8/8/2023).
Formasi CPNS dan PPPK 2023
Mengutip dari laman resminya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menetapkan formasi ASN tahun 2023 ini sebanyak 572.496 orang. Jumlah tersebut terbagi untuk 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 orang, serta 493.634 orang untuk pemerintah daerah.
Adapun rincian formasi CPNS dan PPPK 2023 tahun ini, adalah sebagai berikut:
- Total Formasi: 572.496 orang
- Total Formasi CPNS: 28.903
- Total Formasi PPPK: 543.593 orang
Pemerintah Pusat:
- CPNS: 28.903 orang
- PPPK: 49.959 orang
- Total: 78.862 orang
Pemerintah Daerah:
- PPPK Guru: 296.084 orang
- PPPK Tenaga Kesehatan: 154.724 orang
- PPPK Teknis: 42.826 orang
- Total: 493.634 orang
Diketahui sebelumnya, Kementerian PAN-RB menetapkan kebutuhan ASN nasional tahun ini sebanyak 1.030.751 formasi. Namun, terdapat sejumlah instansi yang tidak mengusulkan formasi sehingga jumlah yang ditetapkan jauh berkurang.
Syarat Pendaftaran CPNS 2023
Jika mengacu pada Peraturan MenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, beberapa syarat dan ketentuan untuk pendaftaran CPNS 2023 adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun
- Peserta tak pernah dipidana penjara
- Tak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian
- Peserta tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya
- Peserta memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka
- Sehat jasmani dan rohani
- Bukan anggota atau pengurus partai politik
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi
Adapun persyaratan berkas untuk pendaftaran CPNS 2023 ini adalah sebagai berikut:
- Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Akta kelahiran
- Pas foto
- Surat pernyataan penempatan di mana pun
- Melampirkan CV (Curriculum Vitae)
Beberapa kementerian dan lembaga maupun instansi pemerintahan lainnya juga menyertakan persyaratan khusus bagi pendaftar. Bergantung pada posisi dan jabatan serta instansi yang dituju.
Lampiran dokumen atau persyaratan khusus tersebut biasanya akan disediakan oleh instansi terkait. Kecuali, seperti sertifikat TOEFL yang dikeluarkan dalam 2 tahun terakhir yang dibutuhkan pada instansi tertentu.
Link dan Tata Cara Pendaftaran
Proses pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 ini nantinya akan dilakukan secara online melalui portal resmi SSCASN Badan Kepegawaian Negara. Portal resmi tersebut dapat diakses melalui link https://sscasn.bkn.go.id/.
Link Resmi Pendaftaran CPNS 2023
Tata Cara Pendaftaran
1. Daftar Akun
- Buka portal resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
- Daftar untuk buat akun SSCASN
- Lengkapi informasi yang diperlukan untuk membuat akun, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nomor HP, dan email aktif
- Pilih "Lanjutkan" dan pastikan data sudah lengkap dan benar
- Klik "Proses Pendaftaran Akun"
- Tunggu hingga informasi konfirmasi muncul
2. Login Akun
- Login ke akun SSCASN yang telah terdaftar
- Lengkapi data diri yang diminta dan unggah swafoto
- Jika sudah, klik "Selanjutnya"
3. Pilih Jenis Seleksi dan Formasi CPNS
- Pilih jenis seleksi "CPNS"
- Pilih formasi lulusan atau tingkat pendidikan yang dibuka
4. Unggah Dokumen
- Unggah sejumlah dokumen yang dibutuhkan sesuai ukuran dan format yang ditentukan.
5. Cetak Kartu
- Jika sudah, cek atau periksa resume lalu akhiri pendaftaran
- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun
Nah, demikianlah informasi lengkap tentang pendaftaran CPNS 2023. Semoga bermanfaat ya